Mendagri Menjawab Polemik 'Pengunduran Diri dari Dinas Aktif'

By Admin

nusakini.com--Dalam polemik pengangkatan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Komjen Pol Mochammad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, salah satu yang disorot para pengkritik adalah soal klausul pengunduran diri dari dinas aktif kepolisian, seperti tertera dalam UU Kepolisian. Mereka yang menggugat pengangkatan tersebut berpendapat, harusnya Komjen Iriawan mundur dari dinas aktif kepolisian. 

Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan tentang yang dimaksud dengan pengunduran diri dari dinas aktif merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara. Pengaturan tentang pengunduran diri dari dinas aktif di UU ASN, diatur dalam Pasal 109 dan Pasal 110. Sementara dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, diatur dalam Pasal 157 dan Pasal 159. Juga telah dijelaskan pula Pasal 1 angka 3 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

" Pasal 1 angka 3 PP Nomor 1 Tahun 2003 telah menegaskan bahwa segala aktifitasnya kedinasan yang dilakukan anggota dalam lembaga kepolisian," katanya. 

Sementara dalam kontek Komjen Iriawan, menurut Tjahjo, saat ini yang bersangkutan statusnya adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya) karena menjabat sebagai Sekretaris Utama Lemhanas. Maka tentu yang bersangkutan tidak lagi dinas aktif dalam lembaga kepolisian. Mengenai munculnya pertanyaan kenapa tidak mengundurkan diri? Tjahjo menjelaskan selain penjelasan di angka 1, hal tersebut sesuai amanat Pasal 9 PP Nomor 21 Tahun 2002 tentang 

Perubahan Atas PP Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2002. 

" Dalam PP Nomor 21 Tahun 2002 dinyatakanbahwa terhadap penugasan TNI/Polri pada instansi tertentu tidak perlu alih status menjadi PNS," ujarnya. 

Maka kata dia, dengan demikian secara status Komjen Iriawan masih polisi namun tidak lagi berdinas aktif karena mendapat penugasan sebagai Sekretaris Utama Lemhanas (Sestama Lemhanas). 

Sestama Lemhanas, menurut Tjahjo, adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. " Dengan begitu Pak Iriawan memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," ujarnya. (p/ab)