Mendagri Hanya Wakili Pemerintah Bahas RUU MD3, Tidak Terlibat Dalam Pembahasan RUU KPK

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menegaskan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi wakil Pemerintah untuk membahas revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD (MD3), bukan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Pak Mendagri dan Menkumham hanya ditugaskan wakili Pemerintah dalam pembahasan RUU MD3, sedangkan untuk pembahasan RUU KPK ditugaskan kepada Menkumham dan Menpan-RB," kata Bahtiar di Jakarta, Jumat (13/09/2019). 

Penunjukan Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai wakil pemerintah bersama Menkumham dalam pembahasan revisi UU MD3 ditegaskan melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-984/M.Sesneg/D-1/HK.00.03/09/2019 tertanggal 6 September 2019 dan Surat Presiden RI yang ditujukan kepada Ketua DPR RI dengan Nomor RI-41/Pres/09/2019 tertanggal 10 September 2019. 

"Dengan ini kami menugaskan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili kami dalam membahas Rancangan Undang-Undang tersebut (UU MD3)," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan tertulisnya. 

Dengan demikian, terdapat kesalahan dalam salah media online yang keliru memberitakan Mendagri mewakili Pemerintah dalam Revisi Undang-Undang KPK, sebaliknya Mendagri mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU MD3.(p/ab)