nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam kurun dua tahun ini telah memberikan sanksi kepada sebanyak 96 Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

“Total jumlah perhari ini yang sudah saya teken dengan pak sekjen sebanyak 96 yang kita berikan pengenaan sanksi,” ujar Mendagri ketika melantik para pejabat administrator Kementerian Dalam Negeri, BNPP, dan IPDN, di Jakarta Pusat, Jumat (7/10). 

Sebanyak 96 aparatur negara ini yang diberikan sanksi terdiri dari PNS kemendagri sebanyak 24 orang, yang menyangkut daerah sebanyak 27 orang, DPRD Provinsi sebanyak 6 orang, serta DPRD kabupaten/kota sebanyak 39 orang. Karena bagaimanapun menurut Mendagri, DPRD adalah bagian dari pemerintah daerah. 

Mendagri mengatakan pengenaan sanksi diberikan dengan berbagai alasan seperti tidak disiplin, tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan, dan bahkan mendagri mengatakan telah memberikan peringatan sebelumnya. 

“ Ya akibatnya macam-macam, tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan, menggunakan keuangan, tidak disiplin, pokoknya sudah diperingatkan masih tetap nekat,” kata Mendagri. 

Terkait sanksi yang diberikan yakni mulai dari diberhentikan dengan tidak hormat, tidak mendapatkan jabatan, dan ada dua orang yang mundur sebelum dikenakan sanksi, serta adanya penurunan pangkat. 

Mendagri berharap kedepannya, para PNS dapat melaksanakan tugas dengan baik demi teerwujdunya sistem pemerintahan yang efektif baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

“Sebagaimana yang diarahkan presiden karena apapun pemerintahan ini satu mulai presiden kepala desa kepala pemerintahan, hukumnya satu dan tegak lurus. Kedepannya, saya harap dapat memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat,” pesan Mendagri.(p/ab)