nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berbicara mengenai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) dalam konferensi pers bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin. 

Mendagri menekankan bahwa Pemerintah Daerah wajib menjalankan aksi pencegahan korupsi secara substansial dan tidak hanya secara formalitas semata. Dimana secara garis besar ada tujuh area rawan korupsi di daerah yang harus dihindari. 

"Ketujuh area rawan korupsi itu pada Perencanaan Anggaran, Pendapatan Daerah, Hibah dan Bansos, Pengadaan Barang dan Jasa, Perjalanan Dinas, Perizinan dan terakhir Mutasi PNS," terang Tjahjo. 

Diungkapkan juga mengenai nilai korupsi persepsi indeks (CPI) dalam dua tahun terakhir yang berturut-turut mengalami stagnasi pada nilai 37. Pada tahun 2017, CPI mengalami penurunan peringkat menjadi peringkat 96 dari sebelumnya peringkat 90 dari 180 Negara. Pada posisi tersebut, Indonesia sejajar dengan Brazil, Kolombia, Panama, Peru, Thailand dan Zambia. 

Merujuk data penindakan korupsi sepanjang tahun 2017 yang ditangani aparat penegak hukum, tercatat sedikitnya 30 kepala daerah, 37 anggota DPRD dan 495 ASN tersangkut dalam pusaran tindak kejahatan korupsi. Tidak hanya itu, korupsi juga menjalar hingga ke pedesaan dengan tersangkutnya 102 kepala desa. 

Modus praktek korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di tahun 2016, beber Mendagri, rinciannya adalah kasus penggelapan sebanyak 514 kasus, penyalahgunaan wewenang 514 kasus, mark up 399 kasus, proyek fiktif 61 kasus, penyalahgunaan anggaran 229 kasus, laporan fiktif 139 kasus dan suap/gratifikasi sebanyak 68 kasus. 

"Tantangan yang dihadapi secara umum disebabkan karena rendahnya komitmen dan integritas penyelenggara daerah dalam mencegah dan memberantas korupsi," tegas Tjahjo. 

Selain itu karena belum efektifnya pengawasan internal, regulasi yang belum harmonisasi dan sinkron seperti pada sektor perizinan, kecenderungan politik biaya tinggi yang mengakibatkan terjadinya suap menyuap misal pada sektor perizinan. Partai politik juga turut berperan dengan tidak memiliki kode etik dan belum transparan dalam pengelolaan dana. 

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) sebagaimana tertuang dalam Keppres 54 Tahun 2018, diharapkan akan lebih mengkoordinasikan, mensinkronkan, memantau dan mengevaluasi pelaksaan aksi pencegahan korupsi di daerah. STRANAS PK juga diharapkan dapat melakukan intervensi kebijakan dan pelaksanaan terhadap aksi yang dilakukan daerah. 

Arah penguatan STRANAS PK akan dilakukan dengan menyusun aksi pencegahan korupsi sesuai dengan karekteristik masing-masing daerah, sehingga ke depan aksi masing-masing daerah akan berbeda satu dengan lainnya. Berikut perbaikan sektor pemerintah daerah yang benar-benar rawan korupsi, mulai dari aspek kebijakan, pelaksanaan, pelaporan sampai dengan pengawasan. 

Nantinya, lanjut Mendagri, keberadaan Tim Nasional Pencegahan Korupsi akan diperkuat sehingga bisa melakukan intervensi terhadap pelaksanaan aksi. Dan, hal yang tidak kalah penting adalah menghilangkan pola pelaporan aksi yang selama ini terkesan prosedural menjadi pelaporan yang substansial. 

"Aksi Pencegahan Korupsi sesuai Peraturan Presiden 54 Tahun 2018 harus benar-benar menyentuh kepada realita penyelenggara pemerintahan daerah. Aksi yang dilakukan di daerah harus mampu meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi secara nasional," pungkas Mendagri. (p/ab)