Mendagri Akan Serahkan SK Plt Gubernur Kepri

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dijadwalkan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau sekaligus memberikan arahan pada Plt Gubernur Kepri pada Sabtu (13/7) ini.

"Pak Menteri akan menyerahkan SK Plt Gubernur Kepri. Mendagri besok juga akan memberikan pengarahan khusus kepada Plt Gubernur Kepri" kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar. 

Guna memastikan penyelenggaraan Pemerintahan di Kepulauan Riau tetap berjalan lancar dan tidak terjadi kekosongan, pihaknya mengaku siap bekerja dan menyerahkan SK Plt meski hari libur. 

"Walau libur, namun untuk memastikan penyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Kepri berjalan, maka hari sabtu pun siap masuk kantor. Sedetikpun pemimpin pemerintahan Pemda Kepri tidak boleh kosong," ungkapnya. 

Ditambahkan Bahtiar, kegiatan penyerahan SK Plt merupakan kebijakan responsif yang dilakukan Mendagri yang selalu siap dan cepat memberi solusi dan kepastian hukum. 

Pengarahan khusus diberikan Mendagri mengingat, Provinsi Kepulauan Riau merupakan zona merah yang mendapatkan perhatian dari Inspektorat khusus Kemendagri dan Korsugah KPK.

"Memperhatikam Kepri adalah zona merah yang jadi perhatian Inspektorat Khusus Kemendagri dan juga Korsugah KPK, Mendagri akan beri pengarahan khusus Plt Gubernur Kepri supaya tahu, paham dan sadar betul bahwa kedudukan gubernur selain sebagai kepala daerah juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," imbuhnya. 

Sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi, gubernur diharapkan mampu menjadi teladan bagi bupati maupun walikota. "Gubernur adalah representasi pemerintah pusat di wilayah provinsi, dia pejabat tertinggi di wilayah provinsi. 

Gubernur juga berkewajiban membina bupati walikota. Bagaimana bisa membina bupati/walikota, jika gubernur dan wagub tidak bisa diteladani oleh bupati/walikota. Gubernur adalah pemimpin wilayah provinsi bukanlah sekedar pejabat biasa. Maka, keteladaanan sangatlah penting," pungkas Bahtiar.(p/ab)