Menaker: Pengusaha Jangan Anggap Mendaftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Beban

By Admin

nusakini.com--Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Muhammad Hanif Dhakiri, meminta kepada pengusaha untuk mendaftarkan para pekerjanya mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Menaker, pengusaha tidak boleh menganggap kewajiban mengikutsertakan pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan sebagai beban. 

"Pengusaha jangan menganggap kewajiban mengikutsertakan pekerja ke program jaminan sosial sebagai beban!" kata Menaker Hanif saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan MoU tentang pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pekalongan, Sabtu (17/9). 

Menaker menambahkan, pengusaha seharusnya menganggap kewajiban mendaftarkan pekerja menjadi peserta program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai investasi. 

"Mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan investasi bagi pengusaha untuk meningkatkan produktivitas perusahaan,” ujar Menaker Hanif. 

Menaker menilai jika pekerja merasa telah dijamin perlindungan sosialnya maka pekerja bisa bekerja dengan nyaman. Hal tersebut pada akhirnya akan mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja. 

"Kenyamanan bekerja bisa ditingkatkan jika pekerja memiliki perlindungan sosial yang jelas. Dengan adanya perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan maka kesejahteraan pekerja juga bisa kita dorong untuk terus meningkat,” tutur Menaker Hanif. 

Mengingat banyaknya manfaat yang dapat diperoleh dari program BPJS Ketenagakerjaan sudah seharusnya pengusaha mematuhi peraturan yang mewajibkan mendaftarkan pekerja mengikuti program perlindungan sosial yang disediakan Pemerintah. 

"Untuk itu pengusaha harus taat dan patuh pada peraturan terkait kewajiban untuk mengikutsertakan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Menaker Hanif. 

Menaker menegaskan, pengusaha tidak memiliki alasan untuk tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya hal itu merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh negara. 

"Mengikuti program jaminan sosial merupakan hak warga negara yang harus dipenuhi negara,” kata Menaker Hanif. 

Secara hukum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dijamin oleh Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. 

"Skema jaminan sosial diatur dalam UU SJSN & UU BPJS. Sehingga harus ditaati semua pihak baik pengusaha atau pekerja," ujar Menaker Hanif. (p/ab)