Menaker : Peluang Kerja TKI Sektor Konstruksi Terbuka Luas di Uni Emirat Arab

By Admin

nusakini.com--Pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) atau Uni Emirat Arab (UEA) membutuhkan banyak tenaga kerja formal di bidang konstruksi yang berasal dari berbagai negara untuk mendukung persiapan penyelenggaraan World Expo Dubai 2020. 

Oleh karena itu, pemerintah RI perlu melakukan antisipasi untuk bersaing mendapatkan peluang tersebut melalui penyiapan tenaga kerja yang kompeten untuk memasuki pasar kerja di UEA yang disesuaikan dengan kebutuhan. 

“Peluang kerja ini harus segera ditindaklanjuti dengan menyiapkan TKI sektor konstruksi yang professional serta menyebarluaskan informasi pasar kerja ke berbagai daerah,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri seusai menerima Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Persatuan Emirat Arab Husin Bagis di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Selasa (11/10). 

Menaker Hanif mengatakan selama ini banyak TKI professional yang bekerja pada berbagai perusahaan besar di Dubai dan telah menduduki jabatan-jabatan strategis di berbagai bidang, termasuk sektor konstruksi dan migas 

“Kita ingin semua peluang kerja di UEA dimanfaatkan secara optimal, termasuk adanya kemungkinan peluang pengiriman TKI terampil secara massal melalui suatu wadah usaha yang lebih professional seperti yang telah dilakukan oleh India, Pakistan, dan Bangladesh serta Philipina,” kata Hanif. 

Selain sektor konstruksi, kata Hanif UEA juga membutuhkan TKI formal yang memiliki skill dan professional untuk bidang beautician, security, family cook, dan driver. 

Ditambahkan Hanif, dalam memenangkan persaingan ketenagakerjaan di PEA, TK Indonesia masih menghadapi tantangan antara lain kurangnya kemampuan berbahasa dalam Bahasa Inggris dan Arabik; kurangnya pengetahuan tentang budaya lokal dan kemampuan beradaptasi terhadap budaya lokal serta terhadap kondisi iklim yang ekstrim; 

“Di sisi lain kita juga mendorong agar PPTKIS dapat memenuhi permintaan Tenaga Kerja yang sesuai dengan persyaratan yang diinginkan oleh dunia usaha, serta berupaya menekan biaya penempatan TKI di sana,” kata Hanif. 

Terkait perkembangan MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah UEA, Hanif mengatakan kedua negara perlu terus melakukan pembahasan usulan draft MoU baru secara detail. 

Draft usulan MoU terbaru masih terus dibicarakan kedua negara. Tapi diharapkan Mou baru tidak hanya mengatur tenaga kerja pada pengguna berbadan hukum saja, tapi juga mengatur hal yang terkait dengan penempatan dan perlindungan tenaga kerja pada pengguna perseorangan. 

Selain itu, hal lain yang harus dibicarakan kedua negara adalah adanya inisiasi kerjasama dari National Qualification Authority of Uni Emirate Arabdengan Ditjen Binalattas dalam hal harmonisasi standar kompetensi dan sertifikasi profesi. (p/ab)