Menaker Panggil Pimpinan PT Maya Muncar yang Rumahkan 58 Karyawan

By Admin


nusakini.com - Menyusul telah di rumahkannya sebanyak 58 pekerja oleh perusahaan industri pengalengan ikan yang berlokasi di kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur itu, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri, memerintahkan agar kasus ketenagakerjaan yang melibatkan PT Maya Muncar (MM) segera diselesaikan, sesuai peraturan yang berlaku. 

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Menaker Hanif dengan Direktur Utama Hendri Sutadinata, beserta manajemen PT Maya Muncar (MM) di kantor Kemnaker, Jakarta pada Kamis (2/6/2016).

Pemanggilan jajaran Direksi PT MM ini merupakan upaya Kemnaker untuk memfasilitasi dan menyelesaikan kasus ketenagakerjaan mengenai hubungan kerja dan upah yang terjadi sejak tahun 2010. 

Plt Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker Maruli A. Hasoloan mengatakan Menaker Hanif mengarahkan agar perselisihan hubungan kerja antara 58 pekerja dengan PT MM tersebut, segera selesaikan dalam satu bulan. 

Maruli menambahkan selama ini pihaknya dan Dinsosnakertrans kabupaten Banyuwangi telah melakukan pemeriksaan dan telah memerintahkan PT MM untuk mematuhi hasil pemeriksaan berupa nota. 

“Pemanggilan ini merupakan pemeriksaan lanjutan di kantor pusat PT MM dan bertemu dengan Dirut. Kita ingin persoalan ini segera diselesaikan dengan baik sesuai aturan ketenagakerjaan,” kata Maruli.(if/mk)