Menaker Minta PRT Diikutsertakan Jadi Peserta BPJS

By Admin

nusakini.com--Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta agar Pembantu Rumah Tangga (PRT) diikutsertakan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

Keikutsertaan yang lebih banyak dari para PRT di seluruh Indonesia ini merupakan pemenuhan salah satu hak-hak normatif pekerja yaitu adanya jaminan sosial dalam bekerja, sehingga lebih terjamin dari aspek perlindungan dan kesejahteraan. 

“Saya minta bantuan untuk kepesertaan bagi para pembantu rumah tangga. Kita terus mendorong hal ini secara optimal. Bahkan sudah, ada Permenaker yang menegaskan bahwa kepesertaan di BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan itu merupakan hak normatif bagi para pembantu rumah tangga,” kata Menaker Hanif dalam acara Halal Bi Halal yang digelar BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta pada Selasa (26/7). 

Selama ini, kata Menaker Hanif pemerintah terus memberikan dorongan agar masyarakat yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga juga bisa menikmati program-program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik melalui BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan. 

"Kita harus memastikan agar masalah jaminan sosial ini menjadi perhatian kita semua, baik dari kalangan pengusaha, pekerja maupun masyarakat umum. Kita mendorong agar kepesertaan dari jaminan sosial ini terus meningkat. Kalau ini bisa terdorong lebih cepat, saya kira kualitas dari kehidupan masyarakat akan lebih baik,” kata Hanif. 

Seperti diketahui pada tahun lalu, Menaker Hanif telah menandatangani dan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 02 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada tanggal 19 Januari 2015. 

Permenaker ini merupakan bentuk konkrit kehadiran negara untuk melindungi para pekerjanya secara keseluruhan termasuk sektor pekerja rumah tangga Pemerintah juga ingin memastikan perlindungan PRT dan terpenuhinya hak-hak normatif mereka sekaligus tetap menghormati tradisi, konvensi dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat. 

Dalam Permenaker ini ditegaskan PRT berhak atas upah yang sesuai dengan perjanjian kerja, mendapat cuti sesuai dengan kesepakatan, waktu ibadah, fasilitas layak, jaminan sosial, THR, berkomunikasi dan perlakuan manusiawi dari penggunanya ini. Selain itu, Permenaker ini juga mengatur lembaga penyalur PRT yang tidak boleh memungut apapun dari calon PRT dan menyediakan lokasi penampungan calon PRT yang sesuai standar. 

Menaker Hanif menambahkan untuk mendorong tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan membutuhkan juga adanya keinginan kuat dari masyarakat dan keterlibatan langsung dari masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan dan jaminan sosial melalui BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan 

“Kedua BPJS pun harus meningkatkan layanannya sehingga dengan hadirnya BPJS itu masyarakat harus mendapatkan manfaat yang kongkrit tidak hanya mengenai upah. Makanya masyarakt harus dididik untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” kata Hanif. 

Masih rendahnya tingkat kepesertaan program jaminan sosial khususnya bidang ketenagakerjaan merupakan tantangan yang harus diatasi Kepesertaan pekerja/buruh (penerima upah dan bukan penerima upah) sampai Tahun 2015 berjumlah 19.275.061, sementara per Juni 2016 berjumlah 19.480.010. 

“Tadi saya sama Dirut BPJS Ketenagakerjaaan ngecek-ngecek. Perusahaan yang mendaftarkan menjadi peserta BPJS itu ada sekitar 350ribu. Jika satu perusahaan membayar 100 orang peekrja, maka sudah ada 35 juta peserta Itu dengan asumsi satu perusahaan 100,” kata Hanif.

Dalam sambutannya Menaker Hanif membeberkan saran dan strategi untuk mempercepat peningkatan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

“ Strategi yang harus dijalankan secara optimal adalah sosialisasi massif, kerjasama dengan Kantor Pelayanan Terpadu, serta kerjasama dengan perbankan dan agregator,” kata Hanif. 

Selain itu, kata Hanif dibutuhkan juga adanya kader BPJS Ketenagakerjaan, dan menjalankan Coorporate Social Responsibility (CSR). 

“Kelima langkah tersebut, apabila dijalankan secara berkelanjutan dan dengan komitmen tinggi, akan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kepesertaan jaminan sosial di kalangan pekerja/buruh,” kata Hanif seraya meminta BPJS agar membantu peningkatan kualitas pekerja Indonesia melalui peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia.(p/ab)