Menaker Minta Masyarakat Ikut Andil Mengawasi Peredaran TKA yang Bekerja di Indonesia.

By Admin


nusakini.com - Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri, dalam keterangan resmi Senin (22/8/2016) mengatakan, peran pengawasan ketenagakerjaan diperlukan untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional.

Melalui pengawasan, pemerintah bisa melakukan pengendalian penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut Hanif, pemerintah juga telah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan peran pengawasan ketenagakerjaan, salah satunya merevisi aturan yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

“Tetapi, minimnya jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini menjadi persoalan tersendiri dalam memaksimalkan peran pengawasan ketenagakerjaan,” ujarnya. 

Hanif menuturkan pendekatan pengawasan ketenagakerjaan dibagi menjadi tiga yakni preventif edukatif, represif non yuridis dan represif yuridis. 

“Pengawasan ketenagakerjaan di dasarkan pada kesejahteraan masyarakat, pelayanan masyarakat, keseragaman implementasi, kebebas dari pengaruh dan tekanan serta objektivitas,” imbuhnya. 

Terkait dengan itu, Hanif meminta kepada masyarakat bisa ikut andil dalam mengawas peredaran TKA yang bekerja di Indonesia. 

“Peran masyarakat dalam memantau peredaran TKA sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja pengawas ketenagakerjaan,” pungkas Hanif. (Ifm/mk)