Menaker: Jika Ada TKA Yang Melanggar, Laporkan Saya!

By Admin

nusakini.com--Menteri Ketenagakerjaan RI, M. Hanif Dakhiri meminta untuk dilaporkan apabila ada tenaga kerja asing di Provinsi Riau yang terindikasi melanggar aturan. Contohnya, seperti mempekerjakan buruh kasar. 

"Aturannya kalau buruh kasar tidak boleh di Indonesia, itu harus ditindak. Kalau daerah tak mau tindak silahkan kasih tahu saya, biar saya kirim pengawas dari pusat," kata Menaker Hanif, Kamis, (6/10). 

Hal itu dikatakannya menjawab adanya dugaan tenaga kerja asing di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tenayan Raya Pekanbaru. Disinyalir ada tenaga buruh kasar seperti tukang cuci di sana. Selain itu, tenaga jerja lokal yang tidak bisa bahasa Tionghoa juga dilaporkan tidak bisa bekerja. 

Menaker Hanif melanjutkan bahwa tenaga kerja asing hanya boleh menduduki jabatan tertentu yang bersifat profesional dan skill. Jika itu buruh kasar, hal demikian menurutnya sudah pasti pelanggaran dan meminta langsung ditindak saja oleh dinas tenaga kerja provinsi atau kota. 

"Kasih laporannya, mau investornya dari manapun boleh bawa tenaga kerjanya darimanapun. Yang penting harus sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan," ungkapnya. 

Dia mengatakan bahwa Indonesia bukan negara tertutup, tapi terbuka sehingga tenaga kerja boleh masuk dan bekerja. Namun ditegaskannya kembali harus memenuhi seluruh ketentuan yang ada. "Kalau masuk ke Indonesia legal danmemenuhi aturan yang ada ya tidak ada masalah. Kalau mereka ilegal atau melanggar ketentuan yang ada ya harus ditindak tegas. Saya minta disnaker provinsi kabupaten, kalau ada ilegal melanggar aturan ditindak tegas saja, gak usah basa basi," tegasnya. (p/ab)