Menaker Hanif Buka Peluang Kerja dan Pemagangan di Jepang

By Admin

nusakini.com--Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, M Hanif Dhakiri, membuka peluang Kerja dan Pemagangan bagi tenaga kerja Indonesia di Jepang. Hal tersebut disampaikan pada setelah Menaker melakukan pembicaraan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja, Kesehatan dan Kesejahteraan Jepang Yasuhisa Shiozaki, di sela sela Pertemuan G20 : Labor & Employment Ministerial Meeting di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok (12/7). 

Pertemuan bilateral tersebut memfokuskan pada 3 (hal) penting. Pertama pertemuan memfokuskan kepada Progress penempatan Perawat dan Caregivers melalui IJEPA (Indonesian-Japan Economics Partnership Agreement), fokus kedua adalah reformasi peraturan perundangan ketenagakerjaan Jepang, serta terakhir tentang Pemagangan ke Jepang ( Apprenticeship programme). 

Menteri Hanif mengapresiasi proses evaluasi progress IJEPA (Indonesian - Japan Economics Agreement) dalam penempatan perawat dan caregivers Indonesia ke Jepang saat ini. Pada kesempatan tersebut, Menteri Hanif juga menyampaikan perlunya ditinjau kembali persyaratan bagi perawat Indonesia yang saat ini ditentukan dengan jenjang pendidikan S1 dengan pengalaman kerja selama 2 tahun bagi perawat dan caregivers yang akan bekerja di Jepang.  

“Dari hasil evaluasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terhadap mereka yang dinyatakan tidak lulus dalam ujian selama 3 (tiga) tahun di Jepang, maka mereka harus kembali ke Indonesia. Maka secara otomatis mereka akan sulit mencari pekerjaan kembali di Indonesia, dikarenakan selama di Jepang para perawat dan caregivers tersebut tidak diperbolehkan untuk menangani pasien,” kata Menaker Hanif. 

Menurut Menaker Hanif, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan menginginkan persyaratan tersebut dapat dirubah apabila memungkinkan menjadi lulusan S1 dengan pengalaman kerja selama 1 tahun untuk bisa melamar pekerjaan sebagai perawat dan caregivers di Jepang. 

“Sehingga, dengan adanya perubahan persyaratan tersebut diharapkan lebih banyak lagi kesempatan bagi perawat dan caregivers asal Indonesia yang melamar pekerjaan tersebut di Jepang,” tambah Menaker Hanif. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Tenaga Kerja, Kesehatan dan Kesejahteraan Jepang menyampaikan bahwa persoalan tersebut bisa dibahas oleh tim negosiator dari Indonesia dan Jepang. 

Terhadap fokus kedua tentang reformasi aturan perundangan ketenagakerjaan yang saat ini sedang dalam pembahasan di Parlemen Jepang, Menaker hanif berharap kemungkinan Jepang akan menerima Tenaga Kerja Asing pada jabatan seperti Housekeeper, Cleaning Service dan lain-lain agar dapat dikategorikan sebagai bagian dari jabatan formal. 

“Diharapkan dengan perubahan jabatan dari non formal menjadi formal tersebut terjadi hubungan kerja yang jelas,” tegas Hanif. 

Menanggapi tentang perubahan aturan ini Yosuhisa Shiozaki menyambut positif Usulan Menaker Hanif dan berharap bisa tetap dibahas secara teknis oleh kedua belah pihak dalam koridor Goverment to Goverment. 

Fokus terakhir yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah tentang Pemagangan. Kedua belah pihak sepakat agar program ini dapat terus berlanjut sebagai program pelatihan kerja. Kedua pihak juga sepakat program pemagangan juga perlu terus di evaluasi dalam hal penempatan magang yang dilakukan oleh Shasta, baik saat seleksi di Indonesia maupun saat penempatan di Jepang. Kesepakatan-kesepakat dalam pertemuan ini akan dibicarakan lebih lanjut oleh tim yang akan dibentuk oleh kedua negara. (p/ab)