Menaker Ajak Asosiasi Pengusaha Dukung Program PKA

By Admin

nusakini.com--Dalam rangka mengoptimalkan program Penarikan Pekerja Anak (PKA), Menteri Ketenagakerjaan RI, M. Hanif Dhakiri mengajak Asosiasi Pengusaha untuk terlibat aktif mendukungnya. Sebab, setidaknya dalam tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan RI, (Kemnaker) mencanangkan program ambisius tersebut untuk membebaskan Indonesia dari pekerja anak. Kemnaker menargetkan penarikan pekerja anak sebanyak 16.500 orang tahun ini. 

Anak berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 26 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun. Pada dasarnya, pengusaha/majikan dilarang mempekerjakan anak karena dapat mengganggu pertumbuhan anak baik secara fisik maupun mental. 

Program penarikan pekerja anak sengaja dicanangkan oleh pemerintah dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PKH). Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang berusia 7 - 15 tahun. Lebih lanjut, skala prioritas pemerintah saat ini terfokus pada 24 provinsi dan 138 kabupaten/kota yang masih tinggi mempekerjakan anak, terutama kawasan industrial. 

Menaker Hanif berharap program penarikan pekerja anak bisa berjalan secara optimal. Langkah itu sudah ditunjukkan Menteri Hanif dengan meminta bantuan dan kerjasama dari berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten/kota, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), International Labour Organization (ILO), Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha. 

"Peran serta masyarakat, pemerintah pusat dan daerah serta instansi terkait dibutuhkan untuk meningkatkan sinergisitas guna mengurangi jumlah pekerja dan mengembalikannya ke dunia pendidikan, kata Menaker Hanif dalam keterangan pers di Jakarta kemarin. 

Dia menambahkan, pemerintah telah menargetkan Indonesia bebas pekerja anak pada 2022. Pemerintah mendeklarasikan program “Zona Bebas Pekerja Anak” di kawasan-kawasan industrial di seluruh Indonesia. Seluruh perusahaan di kawasan-kawasan industri tersebut dilarang keras melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak disemua bidang pekerjaan. (p/ab)