Membangkitkan Semangat Pekerja, Jadi Tugas Besar Pascabencana Tsunami

By Admin


nusakini.com--Tangerang--Bencana tsunami yang terjadi pada 22 Desember 2018 lalu telah meninggalkan duka di hati para korban dan keluarga, salah satunya seperti yang dialami oleh keluarga almarhum Ocang. Pada saat tsunami menerjang di Tanjung Lesung, korban sedang bertugas melakukan pekerjaannya selaku engineering di Hotel Tanjung Lesung, Banten.

Kisah menyentuh lainnya dialami oleh Ade Firman, yang berjuang antara hidup dan mati saat tergulung ombak tsunami, yang juga pada saat yang sama sedang melakukan pekerjaannya. Akibat dari kejadian itu, dirinya menderita patah tulang dan luka-luka di sekujur tubuh. Kejadian nahas ini, selain mengakibatkan dirinya cidera juga menyebabkan terhentinya penghasilan untuk keluarga dan harus menunggu sampai kesehatannya pulih kembali agar bisa bekerja. 

Beruntung perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir membantu para peserta korban tsunami baik berupa santunan bagi ahli waris korban dan juga dalam bentuk pelayanan di jaringan rumah sakit PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah mencapai 7.981 unit PLKK. 

Perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja ini diberikan tanpa adanya batasan plafon biaya pengobatan. Adanya fasilitas di PLKK ini sebagai jaminan pengobatan dan perawatan akan dilakukan sampai pasien dinyatakan sembuh. “Agar selalu dipastikan,bahwa sesuai PP 44/2015, selama pekerja tidak dapat bekerja akibat suatu kejadian kecelakaan, maka BPJS Ketenagakerjaan menjamin upah pekerja tetap diterima oleh pekerja sebagai suatu penghasilan," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif, dalam kesempatan penyerahan santunan kepada ahli waris di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Banten.

Menurutnya, kekhawatiran terhadap pemenuhan kebutuhan hidup, biaya sekolah dan sebagainya tentunya menjadi permasalahan baru dalam keluarga korban. Selain kesedihan dan duka mendalam akibat meninggalnya kepala keluarga. 

“Kami berupaya agar para peserta yang menjadi korban tsunami bisa cepat mendapat pelayanan. Tidak sampai satu bulan dari kejadian, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan kepada pekerja korban bencana tsunami Banten dan Lampung. Sebanyak 23 orang dengan total pembayaran Rp9,65 miliar telah disalurkan, yang terdiri atas santunan kematian, bantuan pemakaman, santunan berkala, santunan beasiswa dan tabungan JHT," terang Krishna. 

Secara nasional, jumlah total pengajuan klaim untuk tahun 2018 adalah sebanyak 2,15 juta dengan nilai klaim mencapai Rp24,05 triliun. Khusus untuk kasus kecelakaan kerja, sepanjang tahun 2018 tercatat sebanyak 173 ribu pengajuan klaim dengan nilai klaim sebesar Rp1,22 triliun. 

"Bencana dan musibah yang terjadi sepanjang tahun 2018 memang merupakan hal yang perlu diperhatikan, terutama dari sisi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga kedepannya perlindungan dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat pekerja di Indonesia. Saya berharap santunan yang kami sampaikan ini dapat mengurangi beban ahli waris serta dapat dijadikan modal awal untuk menata kembali kehidupan pasca musibah yang menimpa," pungkas Krishna.(R/Rajendra)