Mayoritas Perda yang Dibatalkan Terkait Kemudahan Berusaha

By Admin

nusakini.com--Dibatalkannya 3.143 peraturan daerah (perda) oleh pemerintah, muncul anggapan ada perda syariah atau perda bernuansa Islam atau perda intoleran yang ikut dibatalkan. Kemendagri membantah adanya pembatalan yang disebut perda syariat bahkan disebut perda intoleran itu. 

Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono bahkan menyebut tidak ada yang disebut sebagai perda syariat. Menurut dia syariat bukanlah kewenangan pemerintah daerah. 

"Di Indonesia apalagi tingkat kabupaten/kota, tidak ada perda syariat. Syariat tidak diatur perda, karena kewenangan absolut terkait agama itu pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian agama," ucap Soni Sumarsono dalam diskusi di MUI Jl Proklamasi, Jakarta, Selasa (21/6). 

Soni menjelaskan, perda seperti yang ramai dibincangkan belakangan ini terkait kasus razia makanan di Kota Serang, disebut sebagai perda ketentraman, ketertiban umum. Bukan perda syariat apalagi intoleran. 

"Menyangkut makan, jam makan, buka tutup warung, pakaian, itu perda ketentraman ketertiban umum. Soal menilainya mirip-mirip dikaitkan ya karena kita (mayoritas) masyarakat muslim, wajar. Tapi bukan perda syariat," ujarnya. 

Perda di Kota Serang itu pun menurutnya tidak dibatalkan, karena memang masalahnya bukan pada Perda ataupun Surat Edaran, tapi prosedur penertiban yang diakui Wali Kota ada salah oleh satpol PP. 

Soni juga menjelaskan pembatalan 3.143 perda oleh pemerintah pusat atau provinsi, bukan karena kasus penertiban warteg di Kota Serang. Pembatalan itu adalah intruksi lama Presiden Jokowi terkait 'easy of doing bussiness' sehingga perda yang paling banyak dibatalkan terkait investasi. 

"Jadi perda-perda yang dibatalkan karena bertepatan dengaan satpol PP melakukan langkah-langkah di Kota Serang pada 8 Juni, sementara kami 5 bulan lalu sejak Presiden perintahkan batalkan Perda bermasalah. Jadi tidak ada kaitan kasus Bu Saeni dengan batalkan perda," ucap Soni. (p/ab)