Masyarakat Diminta Waspada dengan Surat Palsu Atasnamakan Kementerian PANRB

By Admin


nusakini.com-Jakarta-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan surat yang mengatasnamakan Kementerian PANRB. Surat yang beredar tersebut dipastikan palsu.   

Ada sejumlah pihak yang melakukan kroscek dan menanyakan kebenaran surat dengan kop Kementerian PANRB tersebut. “Ternyata surat tersebut palsu. Kami melaporkan hal ini ke kepolisian agar kejadian serupa ini terulang dan sebelum jatuh korban," jelas Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Mudzakir di Jakarta, Selasa (16/10). 

Mudzakir mengimbau kepada masyarakat dan stakeholder Kementerian PANRB untuk mengecek kembali kebenaran surat yang beredar. Jika menemukan surat yang terlihat aneh dan mengatasnamakan Kementerian PANRB, masyarakat harus berhati hati, atau sebaiknya bisa konfirmasi terlebih dulu ke Kementerian PANRB perihal kebenaran surat tersebut. 

Surat bodong yang beredar itu baru-baru ini mengatasnamakan Kementerian PANRB perihal undangan sosialisasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya. Surat itu bernomor B/40/S.KT yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji tersebut tertulis mengundang untuk menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 19/2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. 

Dalam surat disebutkan acara akan dilaksanakan Kamis, 11 Oktober 2018 jam 08.00 WIB di Milennium Hotel Sirih Jl. Fachrudin No. 3, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Disampaikan juga dalam surat bodong dengan tembusan Menteri PANRB dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, bahwa biaya perjalanan dinas akomodasi hotel dan transportasi hanya untuk satu orang peserta instansi dari panitia, serta juga tercantum contact person dengan nama Irawan Wahyu Sasmita dengan telepon 085314867674. 

Ditegaskan, surat tersebut palsu, sebab formatnya tidak sesuai standar antara lain kop surat, nomor klasifikasi, dan beberapa penulisan lainnya. Selain itu saat dikonfirmasi pada unit yang disebutkan dalam surat tersebut dikatakan bahwa unit tersebut tidak pernah mengedarkan surat tersebut. “Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut, sehingga sudah dapat dipastikan bahwa surat tersebut adalah palsu,” katanya tegas Mudzakir. (p/ab)