Masyarakat Diharapkan Melaporkan Pelanggaran Penggunaan Jasa TKA

By Admin

nusakini.com--Filosofi penggunaan jasa Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah serangkaian upaya untuk meningkatkan investasi, ekspor, alih teknologi dan alih keahlian kepada TKI, serta perluasan kesempatan kerja. Hanya saja, penyalah gunaan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bisa saja terjadi. Seperti, TKA yang bekerja tidak sesuai dengan jabatan yang ada di dalam IMTA. Untuk itu, masyarakat diharapkan turut serta dalam melaporkan segala bentuk penyalah gunaan penggunaan jasa TKA kepada instansi yang membidangi ketenagakerjaan, baik di Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) maupun instansi di daerah. 

“Maka jika pekerja asing itu diketemukan di lapangan tidak sesuai dengan jabatannya. Maka masyarakat diharapkan untuk melaporkan ke disnaker daerah, kabupaten, atau kota,” ujar Dirjen Binapentasker Kemnaker, Herry Sudarmanto di Jakarta, Kamis (4/8/). 

Di Indonesia sendiri,prinsip penggunaan jasa TKA telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), diantaranya adalah: 

Legal, bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA harus memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk (pasal 42 ayat (1) UU UU Ketenagakerjaan), 

Sponsorship, bahwa pemberi kerja orang perorangan dilarang mempekerjakan TKA (pasal 42 ayat (2) UU UU Ketenagakerjaan) , Selective, bahwa TKA dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu (pasal 42 ayat (4) UU UU Ketenagakerjaan), dan  Security, bahwa penggunaan TKA harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan tidak membahayakan keamanan negara.  Kalau TKA pribadi itu tidak ada. Kalau TKA itu adalah TKA yang kerja di perusahaan,” jelas Dirjen Herry. 

Sekalipun Indonesia terbuka dalam hal penggunaan TKA, pemerintah tetap berupaya melindungi pekerja lokal dengan cara menerapkan peraturan yang berisi syarat dan kualifikasi yang ketat bagi TKA. Hal ini tentunya agar TKA yang masuk ke Indonesia adalah TKA yang skilled, sehingga dimungkinkan untuk terjadinya transfer keahlian dan teknologi, mendukung perkembangan ekonomi, dan mendorong meningkatkan kompetensi TKI. 

Adapun, beberapa syarat dalam penggunaan TKA (Berdasarkan Pasal 36 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah: 

Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA 

Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki oleh TKA paling kurang 5 tahun

Membuat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan diklat

Memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan

Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia, dan

Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan.

Tentang tata cara memperkerjakan TKA, masyarakat dapat mengunjungi website resmi Kemnaker.go.id , atau melalui link binapenta.naker.go.id   “Sehingga peraturan TKA sudah bener-bener diatur secara terinci,” paparnya.(p/ab)