Maraknya Pupuk Palsu, Pupuk Indonesia Dorong Petani Gunakan Pupuk Subsidi Asli

By Admin


nusakini.com - PT Pupuk Indonesia mendorong para petani untuk menggunakan pupuk bersubsidi asli dari pemerintah akibat maraknya peredaran pupuk palsu belakangan ini.

Kepala Komunikasi Korporasi Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menjelaskan, para petani pasti diuntungkan jika menggunakan pupuk bersubsidi asli karena memiliki unsur hara yang bisa memaksimalkan panen para petani. Berbeda dengan pupuk palsu yang sama sekali tidak memiliki unsur hara. 

“Mudah saja bagi petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi karena petani cukup bergabung kelompok tani yang ada didaerahnya, mengajukan kuota pupuk, dan membeli pupuk di kios resmi yang ada di tiap kecamatan. Sayang kalau menggunakan pupuk palsu, karena sudah keluar uang, tenaga, dan waktu namun hasil panennya malah jauh sekali dari harapan atau bahkan malah rusak padi dan lahannya," terang Wijaya, dikutip Selasa (6/9/2016) lalu.  

Menurutnya, urea bersubsidi yang diproduksi oleh Pupuk Indonesia pasti menampilkan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan memiliki tulisan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah". Selain itu, Pada kemasan yang asli juga mencantumkan nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsennya. 

Butiran pupuk urea bersubsidi memiliki kandungan nitrogen sebesar 46 persen yang sesuai dengan anjuran dari pemerintah serta memiliki ciri khusus berwarna merah jambu. 

Saat ini, harga eceran tertinggi (HET) pupuk Urea Harga eceran tertinggi (HET) pupuk NPK di kios-kios resmi bagi petani yang sudah terdaftar adalah Rp1.800 per kilo nya atau Rp90.000 per karung 50kg. 

Untuk Pupuk NPK Bersubsidi yang diproduksi dan didistribusikan oleh Pupuk Indonesia, kemasan karung ini memiliki merk PHONSKA.  

"Nama itu sebenarnya singkatan dari kandungan unsur hara didalamnya yaitu Phospor, Nitrogen, Sulfur dan Kalium dengan kandungan 15:15:15 yang merupakan jumlah yang dianjurkan oleh pemerintah," jelas Wijaya. 

Karung NPK PHONSKA yang asli memiliki logo Pupuk Indonesia di bagian depan, memiliki tulisan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah", ada logo SNI, nomor izin edar dan memiliki Bag Code dari produsennya. 

Sedangkan Pupuk SP-36 Super Fosfat yang diproduksi dan didistribusikan oleh Pupuk Indonesia, memiliki Merk PUPUK SUPER FOSFAT SP-36 dengan logo PT Petrokimia Gresik dan memiliki tulisan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah - Barang Dalam Pengawasan" dengan Kandungan fosfat sebesar 36 persen dan Sulfur sebesar 5 persen. Memiliki logo SNI, nomor izin edar dan memiliki Bag Code dari produsennya. 

Saat ini, Harga eceran tertinggi (HET) pupuk SP-36 di kios-kios resmi bagi petani yang sudah terdaftar adalah Rp2.000 per kg nya atau Rp100.000 per karung 50 kg. Selain kedua produk pupuk tersebut, Pupuk Indonesia juga memiliki produk pupuk retail lainnya seperti Pupuk urea Nitrea, pupuk NPK Pelangi, pupuk NPK Daun Buah, pupuk ZK, pupuk DAP, dan lainnya.  

Akhir bulan lalu, Polda Metro Jaya menangkap produsen yang juga mengedarkan pupuk palsu di pabrik yang berada di Kampung Warung Nangka, Desa Parakan Lima, Kecamatan Cikembang Kabupaten Sukabumi.  

Para pelaku yang sudah diamankan adalah WS sebagai pengelola pabrik, IR sebagai penyuplai pupuk palsu ke Aceh Timur dan Aceh Utara, dan supir kontainer sebagai saksi.  

Total barang sitaan sebanyak 920 karung (46 ton) yang ditangkap di pintu tol Cimanggis Utama dan Tol Cibubur, Depok pada 25 dan 26 Agustus. Kombes Dr Fadil Imran, MSi selaku Direktur Reskrimsus mengatakan bahwa ancaman hukuman yang akan diberikan adalah maksimal penjara lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Pupuk Indonesia sendiri adalah perusahaan negara yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memproduksi dan mendistribusikan pupuk bersubsidi berkualitas yang berstandar mutu SNI seperti Urea, NPK, SP36, ZA, dan Organik. Dan, untuk dapat membedakan antara pupuk berstandar mutu SNI atau tidaknya, bisa dilihat beberapa hal misalnya nomor izin edar yang tercantum, kemasannya, serta bentuk dan warna dari pupuknya itu sendiri. 

"Untuk penjelasan lebih teknis mengenai pengajuan kuotanya, petani bisa berkonsultasi dengan Petugas Penyuluh Lapangan yang telah disediakan oleh Dinas Pertanian di daerahnya dan bisa juga bertanya kepada call center kami untuk informasi tentang tata cara mendapatkan pupuk bersubsidi," jelas Wijaya Laksana.(p/mk)