MA Tolak Kasasi, HTI Sah Jadi Organisasi Terlarang

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Bermula saat Menkumham membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 2017 berdasarkan UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta. Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun pada Jumat (15/2) MA menolak pengajuan kasasi HTI dan ormas itu sah sebagai organisasi terlarang.

"Tolak kasasi," demikian lansir website MA, Jumat (15/2/2019).

Perkara nomor 27 K/TUN/2019 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Supandi. Adapun anggota yaitu hakim agung Is Sudaryono dan HM Harry Djatmiko.

"Putus tanggal putusan 14 Februari 2019," ujar website MA.

Adapun HTI dibubarkan karena mengembangkan ajaran untuk mengganti Pancasila dan UUD 1945. Selain itu juga bercita-cita mewujudkan negara khilafah. (sm/ma)