Luhut Gelar Rakor Bahas Masalah Migas

By Admin


nusakini.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat koordinasi (rakor) guna membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi.

Gelar rakor ini dilaksanakan di Gedung Utama Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/9/2016). Tampak hadir Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. Adapun tujuannya adalah agar industri hulu migas nasional dapat lebih menarik kalangan investor.

Pemerintah telah meminta masukkan dari akademisi, stakeholder sektor ESDM dan pelaku industri untuk memperkaya isi dari PP 79 tersebut. Sebelumnya, Luhut mengatakan revisi PP 79 sudah dibicarakan bersama dengan Kementerian Keuangan. (b/mk)