Lion Air Manipulasi Data Gaji Pegawai, Ini Kata Kemenaker

By Admin


nusakini.com--Jakarta--Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Agus Susanto membeberkan jumlah dana yang didapat pegawai Lion Air, korban jatuhnya pesawat berseri JT 610 di Perairan Karawang. Nyatanya, ada dugaan tidak keseluruhannya mendapatkan asuransi yang sesuai.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Adriani mengatakan, seharusnya gaji yang dilaporkan Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan merupakan gaji sebenarnya yang diterima oleh pilot dan pramugari. Bukan justru di bawah besaran gaji yang diterima.

"Yang pasti upah yang harus dilaporkan kepada BPJS adalah yang sebenarnya dibayarkan kepada pekerja," ujar dia di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (1/11).

Dia menjelaskan, formula besaran gaji yang harus dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan pun berbeda-beda tiap perusahaan. Sebab, ada perusahaan yang membayar gaji pokok saja, ada juga yang ditambah dengan tunjangan. Tunjangan tersebut juga harus masuk dalam laporan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi untuk menghitung dasar iuran sosial tergantung perusahaan itu, apakah hanya menggunakan upah saja, tidak ada tunjangan atau ada tunjangan tetap. Kalau ada gaji pokok, ada tunjangan ini menjadi dasar perhitunganya. Kalau hanya upah saja, ya upah itu yang menjadi dasar. Dilaporkan sepenuhnya, tidak boleh sebagian-sebagian," ungkap dia.

Sementara untuk sanksi bagi perusahaan yang memanipulasi laporan gaji pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan, Adriani masih enggan berkomentar. Yang jelas dia berharap hal seperti ini tidak dilakukan oleh perusahaan lain.

"(Sanksi) Itu nanti ke Pak Wahyu (Direktur Jaminan Sosial Kemnaker). Tetapi yang pasti bicara jaminan sosial ke BPJS Ketenagakerjaan harus sebagaimana upah yang dibayarkan kepada pekerja," tandas dia.(r/rajendra)