Lindungi Pelaku Usaha Kecil, DPD RI Bahas RUU Kewirausahaan

By Admin


nusakini.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan pembahasan terkait Rancangan undang-undang (RUU) Kewirausahaan Nasional. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha kecil dan mampu menahan laju perusahaan ritel modern serta mendorong produk dalam negeri bersaing ditingkat global.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris mengatakan bahwa membangun dan mendorong kewirausahaan adalah salah satu jalan strategis membangun masyarakat maju dan berdikari.

“Kewirausahaan nasional perlu menjadi kebijakan strategis”, kata Fahira di Gedung B DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (28/09/2016)

Sementara anggota DPD RI asal Sumatera Barat, Emma Yohanna mengusulkan agar konsep One Village One Product benar-benar diimplementasikan oleh daerah dalam membentengi produk dalam negeri. Konsep One Village One Product adalah untuk mengembangkan potensi asli daerah supaya mampu bersaing di tingkat global. Produk unggulan yang unik dan khas di daerah tersebut untuk menjadi produk kelas global

“Implementasi konsep itu tidak jelas sehingga semua daerah memiliki produk yang sama, yang satu memiliki usaha tenun, nah ditempat lain juga memproduksi tenun. Mudah-mudahan usulan saya menjadi bahan masukan bagi RUU Kewirausahaan yang saat ini sedang dibahas, ” ujar Emma

Pakar Ekonomi Syariah UI, Aries Muftie yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa RUU Kewirausahaan Nasional diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam menumbuhkan semangat kewirausahaan di kalangan masyarakat.

Aries mengungkapkan Kualitas wirausaha Indonesia juga masih kurang berdaya saing. Untuk itu faktor penting yang harus ditekankan adalah pembekalan sejak dini melalui kurikulum pendidikan sekolah .

“Kurikulum wirausaha harus dimasukkan dalam sistem pendidikan Indonesia, sehingga keluar dari bangku sekolah mampu menjadi sosok yang inovatif,” pungkasnya.(p/mk)