Lima Negara Apresiasi Klarifikasi BPJPH di Forum WTO

By Abdi Satria


nusakini.com-Jenewa-World Trade Organization (WTO) menggelar sidang sengketa Perdagangan antar negara di Jenewa, Swiss, 13 November 2019. Indonesia hadir sebagai satu-satunya negara yang mewajibkan Sertifikasi Halal bagi produk yang beredar di wilayahnya.  

Sertifikasi Halal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal( UU JPH).  

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof Ir Sukoso MSc PhD mengatakan, isu halal masuk dalam sidang Technical Barrier to Trade (TBT) WTO. Karena itu, BPJPH sebagai institusi resmi wajib hadir mengklarifikasi isu ini.  

"Kami hadir untuk mengklarifikasi isu tersebut. Kami akan menjelaskan bahwa isu halal adalah perintah UU JPH, dan hal tersebut memberikan kemanfaatan banyak pihak di saat halal menjadi kecenderungan pasar global," kata Sukoso dalam pernyataan tertulisnya dari Jenewa, yang diterima Kamis (14/11) malam. 

Sidang terkait persoalan halal berada pada urutan agenda ke-21. Pada awal sidang, UU JPH dipertanyakan oleh pengaju dari Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS). Ada juga lima negara lain yang ikut menanyakan. Namun, setelah mendapat penjelasan, kelimanya mengapresiasi Indonesia dalam melindungi hak-hak warga negaranya yang muslim. 

"Lima negara tersebut adalah Australia, Selandia Baru, China, Canada dan Brazil. Mereka mengapresiasi Indonesia yang telah berhasil menghadirkan UU yang memberikan perlindungan kepada warga negaranya yang muslim, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen serta memberikan nilai tambah produk dalam menghadapi persaingan di pasar bebas global," kata Sukoso yang Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya Malang tersebut.  

Menurut Sukoso, dari lima negara yang mengapresiasi Indonesia, Selandia Baru secara khusus melakukan pertemuan secara bilateral dengan Indonesia. (p/ab)