nusakini.com-- Pendidikan dan pelatihan untuk calon auditor halal tahun ini sudah mulai dilakukan oleh Kementerian Agama. Adalah Pusat Pendidikan dan Pelatigan (Pusdiklat) Tenaga Teknis Keagamaan Kementerian Agama yang menggelar diklat bagi calon auditor halal di Ciputat, 7 – 14 Mei 2018. 

Sebagai bagian dari pendidikan, para calon auditor berkunjung ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kehadiran mereka diterima Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan, Amri Siregar.  

Dalam kesempatan itu, calon auditor mendapat pembekalan tentang pengujian produk di laboratorium BPJPH. Menurut Amri, auditor halal menjadi tenaga yang berperan dalam melakukan audit terhadap proses produksi. 

"Auditor halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk," jelas lelaki berdarah Batak ini. Auditor halal nantinya menjadi pihak yang mendukung keberadaan Lembaga Pengawas Halal (LPH). 

Diklat Auditor Halal menjadi amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penyelenggaraan diklat dilatarbelakangi kebutuhan akan auditor halal untuk tenaga pemeriksa sertifikasi halal. Berdasarkan UU JPH, BPJPH bekerja sama dengan LPH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). (p/ab)