Lepas Jabatan Komisaris Jakpro demi Integritas, Sahrin Hamid Banjir Pujian dari Netizen
By Admin

nusakini.com, Gerakan Rakyat – Keputusan Sahrin Hamid untuk mundur dari posisinya sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memicu gelombang apresiasi dari netizen. Langkah ini diambil Sahrin tak lama setelah dirinya resmi didapuk sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Gerakan Rakyat periode 2026-2031 dalam Rakernas I di Jakarta, Minggu (18/1/2026).
Langkah pengunduran diri ini dinilai sebagai preseden positif di tengah maraknya fenomena pejabat publik yang merangkap jabatan di berbagai instansi.
Pantauan di berbagai platform media sosial, khususnya Facebook pada Jumat (23/1/2026), menunjukkan dukungan kuat terhadap konsistensi etika politik yang ditunjukkan oleh mantan Juru Bicara Anies Baswedan itu.
Para netizen secara terbuka memuji sikap “ksatria” Sahrin yang memilih melepaskan fasilitas negara demi menjaga kepatuhan hukum dan fokus pada tanggung jawab barunya di partai politik (parpol).
“Luar biasa hebat, baru kali ini politisi yang berintegritas tidak mau rangkap jabatan, kalau yang sebelah malah rangkap jabatan malah dobel-dobel lebih dari 3-4 (jabatan),” tulis akun @im**go*a*i.
“Luar biasa, semoga jadi contoh buat politikus rangkap jabatan,” komentar @a*ma*su*a*di.
“Keren ini. Sikap kesatria. Patut jadi contoh untuk oknum pejabat kita yang masih doyan rangkap jabatan kiri kanan,” tambah @mu*ar*am.
Selain pujian soal integritas, netizen menilai langkah ini sangat tepat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di lingkungan BUMD DKI Jakarta.
“Bener sdh langkahnya biar fokus ke partainya dan tidak menyalahkan gunakan posisinya untuk kepentingan partainya,” lanjut netizen @e*in*gr*ha.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sahrin menyatakan bahwa pengunduran dirinya merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang melarang pengurus partai politik menjabat sebagai komisaris BUMD. Surat pengunduran diri tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Gubernur Jakarta pada Rabu (21/1/2026). (*)