Legislator PPP: Hak Angket Belum Perlu Untuk Penanganan Kasus e-KTP

By Admin

Foto/dok. DPR  

nusakini.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai penggunaan hak penyelidikan atau angket terhadap penanganan kasus korupsi e-KTP belum perlu dilakukan. Demikian diungkapkannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/03/2017).

"Saya rasa hak angket tidak perlu, masih banyak instrumen lain untuk mempertanyakan penyelidikan KPK, bukan melalui hak angket saja, " ujarnya kepada Wartawan.

Menurutnya, masih ada cara lain yang bisa dipakai untuk menanyakan penyelidikan dan penyidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Diantaranya, melalui rapat kerja antara Komisi III dan KPK serta hak mengajukan pertanyaan.

"Dalam raker itu, bisa dikritisi soal penyebutan nama anggota dewan yang disebut menerima aliran dana. Tapi, bukan berarti kalau ditanyakan ini intervensi yah," kata politisi dari F-PPP itu.

Disisi lain, lanjutnya, penanganan kasus e-KTP oleh KPK memang perlu dikritisi. Sebab, KPK telah menyebutkan sejumlah nama yang terduga menerima aliran dana. Menurutnya, KPK harus membuktikan apa yang disebutkannya dalam surat dakwaan persidangan. Jika hal itu tidak terbukti, lanjutnya, maka bukan penegakkan hukum melainkan penistaan hukum terhadap orang-orang tertentu.

"Semua orang yang didetailkan dalam dakwaan harus dibuktikan, kalau tidak terbukti berarti melakukan pencemaran nama baik. Ini yang saya kira, harus dikritisi juga, KPK terkadang begitu bersemangat dalam dakwaannya menyebutkan nama dan status bersama-sama tetapi tidak jelas tindak lanjutnya, seperti kasus Bank Century," tandasnya. (p/mk)