Layanan Publik di 194 Polres Dievaluasi Kementerian PANRB, Bagaimana Hasilnya?

By Admin


nusakini.com-Jakarta-Selama tahun 2018, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengevaluasi pelayanan publik di 194 Polres/Polresta/Polrestabes. Penyampaian Hasil Evaluasi dan Pemberian Apresiasi Pelayanan Publik terhadap Polres/Polresta/Polrestabes itu akan diberikan oleh Menteri PANRB Syafruddin, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (11/12) ini. 

Fokus evaluasi ini, adalah pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ada enam aspek yang dinilai, yakni kebijakan pelayanan, profesionalitas SDM, inovasi, sarana prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), serta konsultasi dan pengaduan. 

Dalam mengevaluasi kinerja korps Tri Brata ini, ada juga enam prinsip yang dinilai. Prinsip-prinsip itu adalah keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdayaguna, dan aksesibilitas. 

Indikator penilaiannya adalah persilangan antara aspek dan prinsip tersebut. Angka indeks yang dihasilkan merupakan komposit dari berbagai data, baik data primer dan sekunder serta data obyektif maupun persepsi. 

Sebelumnya, juga telah dilakukan Penyampaian Hasil Evaluasi dan Pemberian Apresiasi Pelayanan Publik 2018 di lingkungan pemda. Tiga unit pelayanan publik yang dievaluasi untuk pemda antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). (p/ab)