Layanan Penyambungan Baru Listrik Satu Pintu

By Admin


nusakini.com - Demi kenyamanan pelanggan, PLN tak henti-hentinya mengeluarkan paket layanan baru. Kali ini, PLN mengeluarkan paket layanan Penyambungan Baru Satu Pintu. Paket layanan ini untuk memberikan kemudahan kepada calon pelanggan dalam mendapatkan listrik.

Selama ini masyarakat masih banyak yang merasa bingung terkait dengan proses mendapatkan sambungan baru listrik. Mereka mengeluh karena masih harus menghubungi berbagai pihak untuk memproleh SLO (Sertifikat Laik Operasi) dengan tanpa adanya kejelasan persyaratan serta biaya. Masyarakat banyak yang menyampaikan keluhan tersebut melalui media massa maupun lewat dunia maya. 

Seperti diketahui, selama ini ada tiga pihak yang terkait dengan pemenuhan permohonan sambungan baru listrik, yaitu Instalatir (yang mengerjakan instalasi listrik di bangunan), L.I.T (Lembaga Inspeksi Teknik, yang menginspeksi apakah suatu instalasi laik operasi atau tidak), dan PLN (yang menyediakan listrik). Tugas pokok dan fungsi ketiga institusi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. 

Selama ini pula, banyak keluhan masyarakat terkait dengan proses mendapatkan sambungan baru listrik tersebut, dikaitkan dengan pekerjaan instalasi bangunan dan sertifikasi kelaikan operasi atas instalasi bangunan atau rumah mereka. 

Pada acara Coffee Morning Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, PLN harus ikut serta mengatasi keluhan dan kendala dalam penyambungan baru listrik, karena hal tersebut sangat mempengaruhi citra perusahaan. Atas dasar itulah, PLN telah mengeluarkan paket layanan ”Penyambungan Baru Satu Pintu”. 

Apa yang dimaksud dengan paket layanan Penyambungan Baru Satu Pintu itu? 

Menurut Benny, masyarakat cukup hanya menghubungi PLN dan membayar seluruh biaya melalui PLN saat mengajukan permohonan sambungan listrik. ”Selanjutnya, PLN yang akan menugaskan serta membayar instalatir untuk pemasangan instalasi, dan menugaskan serta mambayar L.I.T untuk proses sertifikasi kelaikan operasi,” tuturnya. 

Benny mengatakan, dengan adanya layanan Penyambungan Baru Satu Pintu ini, maka masyarakat nantinya tidak akan dipusingkan lagi dengan masalah pekerjaan instalasi bangunan dan sertifikasi kelaikan operasi atas instalasi bangunan atau rumah mereka. Masyarakat tak perlu repot-repot lagi mencari instalatir dan mengurus SLO karena semua itu sudah diurus oleh PLN. 

”Mereka juga tak perlu bingung lagi dengan masalah pembayarannya yang selama ini serba tak pasti. Sebab, layanan PLN untuk penyambungan baru tersebut juga sudah on-line dengan biaya yang jelas dan pasti,” ujarnya seraya menambahkan bahwa untuk tahap awal layanan satu pintu ini hanya untuk sambungan listrik dengan daya sampai dengan 2.200 VA. 

Menurut Benny Marbun, ada satu perihal lainnya yang menjadi dasar pertimbangan PLN untuk meluncurkan layanan penyambungan baru satu pintu ini yaitu, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 58/PPU-XII/2015 tanggal 22 September2015. Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut ditegaskan bahwa PLN bertanggung jawab atas segala akibat yang terjadi apabila suatu instalasi rumah mendapat tegangan listrik dari PLN, padahal instalasi rumah tersebut belum ada SLO. 

Benny mengatakan, layanan satu pintu ini berlaku di semua daerah. Jika L.I.T tidak ada di suatu daerah, atau L.I.T yang ada tidak cukup mampu melayani masyarakat untuk sertifikasi suatu instalasi, maka PLN yang akan melakukan inspeksi atas instalasi yang akan dilistriki, dan selanjutnya menerbitkan SLO bila instalasi laik operasi. ”Hal ini sejalan dengan Permen ESDM No. 5 Tahun 2014,” pungkasnya.(ip/mk)