Langgar Ganjil Genap, 106 Kendaraan Ditindak

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Pelaksanaan aturan ganjil genap di Jl Benyamin Suaeb, Pademangan Jakarta Utara, menindak 106 kendaraan yang kedapatan melanggar. 

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, pihaknya mengerahkan sebanyak 50 personel untuk melakukan pengaturan.

"Total ada 106 kendaraan yang dtilang karena melanggar. Sedangkan 100 lain diberi peringatan," katanya

Dijelaskan Benhard, dari 106 kendaraan yang ditindak sejak pukul 06.00-14.00, sebanyak 41 di antaranya ditahan SIM dan 65 lain ditahan STNK.

Dipastikannya, penindakan akan terus dilaksanakan hingga Asian Games 2018 selesai.

"Kita harap masyarakat bisa memahami, mematuhi dan tidak melanggar," tandasnya.(pr/kj/al)