Langgar Aturan Ganjil Genap, 75 Kendaraan Ditilang di Jaktim

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Pengendara yang melakukan pelanggaran di lokasi perluasan aturan ganjil genap mulai dilakukan penindakan. Hingga pukul 09.30 WIB, dari sejumlah ruas jalan perluasan aturan ganjil genap di Jakarta Timur sebanyak 75 kendaraan terkena sanksi tilang.

Kepala Satlantas Jakarta Timur, AKBP Sutimin mengatakan, sebelum pemberlakuan sanksi penindakan pada hari ini, pihaknya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menggencarkan sosialisasi kepada para pengendara terkait aturan ganjil genap.

"Bagi pengendara yang kedapatan melanggar aturan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 1 UU Lalu Lintas, dengan nilai denda maksimal Rp 500 ribu," ujarnya, 

Sutimin menjelaskan, untuk optimalisasi pelaksanaan aturan ganjil genap, di wilayah kerjanya dikerahkan sebanyak 70 personel kepolisian yang disebar di 11 titik penjagaan dan untuk keperluan mobile.

"Melalui adanya penindakan ini, kami berharap pengendara bisa semakin tertib dan mematuhi aturan," ungkapnya.

Sementara, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan menambahkan, pada hari pertama penindakan di kawasan perluasan ganjil genap pihaknya mengerahkan sebanyak 40 personel.

"Mereka bertugas untuk membantu personel kepolisian untuk mengatur lalu lintas di jalur ganjil genap," tandasnya.(pr/kj/al)