Kunjungi Dinkominfo Surabaya, Peserta Diklat PIM Kejaksaan RI Dalami e-Government

By Admin

nusakini.com--Setelah disambut Tri Rismaharini, walikota Surabaya di ruang sidang walikota, Jumat (28/4), peserta benchmarking ke Best Practice Diklat Kepemimpinan tingkat III Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan kunjungan ke lokus penelitian.  

Bertempat di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) kota Surabaya, Jumat (28/4), sebanyak 10 orang peserta dan pendamping benchmarking ke Best Practice Diklat Kepemimpinan tingkat III Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia diterima oleh Antiek Sugiharti, Kepala Dinkominfo kota Surabaya. 

Antiek menjelaskan, Organisasi Perangkat Daerah Dinkominfo kota Surabaya diatur dalam Peraturan Walikota no 61 tahun 2016. Ia menjelaskan, ada tiga bidang yang ada di Dinkominfo Surabaya. Yakni Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Teknologi dan Informatika dan Bidang Layanan Pemerintah Berbasis Elektronik (e-Gov). 

Masih menurut Antiek, rekrutmen cpns, kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun diatur dalam e-Performance. Sedangkan perijinan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Android Surabaya Single Window (SSW) Mobile. Melalui aplikasi SSW, masyarakat dapat mengakses perijinan paket ataupun parsial. Pemohon perijinan dapat melakukan monitoring berkas sampai dimana. 

Antiek menambahkan, untuk mengakses pelayanan publik secara online masyarakat dapat mengakses Kios Pelayanan Publik yang tersebar di 203 titik. Seperti kantor kecamatan, kantor kelurahan, puskesmas, kantor pemerintahan dan ruang publik lainnya. Masyarakat juga dapat antri puskesmas atau rumah sakit Pemerintah Kota Surabaya secara online melalui aplikasi e-Health. 

Menurut Antiek, dengan memanfaatkan e-Government, pelayanan publik dan proses administrasi menjadi transparan, efisien, cepat dan akuntabel.(p/ab)