Kuasa Hukum Jonru Akan Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Mempersilahkan

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Adanya rencana dari tim kuasa hukum Jonru F Ginting untuk mengajukan praperadilan atas penahanan kliennya, Polda Metro Jaya mempersilahkan.

"Itu hak tersangka. Seandainya dinilai apa yang dilakukan polisi pada kasus yang menimpanya ada suatu kesalahan, silakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/9/2017). 

Secara diplomatis, Argo mempersilakan keluarga menempuh jalur hukum. Polisi menyebut penahanan Jonru dilakukan agar tidak menghilangkan barang bukti. 

"Silakan diuji di praperadilan, itu merupakan hak,"ujar Argo. 

Sebelumnya, tim kuasa hukum Jonru yang diwakili oleh Juju Purwantoro menyatakan praperadilan akan dikonsultasikan dengan timnya. Juju belum memastikan kapan tepatnya praperadilan akan diajukan.

"Kita siapkan semua (praperadilan), tapi kita pelajari dulu," kata Juju kepada wartawan.

Sebagaimana diketahui, Jonru ditahan sejak dini hari tadi, pukul 00.30 WIB. Sebelumnya penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka terhadap Jonru dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada Jumat (29/9/2017). 

Jonru jadi tersangka setelah diadukan terkait dengan status Facebook yang dianggap menghina Joko Widodo. Selain itu, ada posting-an di Facebook yang disebut memelesetkan nama Muannas Al Aidid. Jonru diperiksa secara intensif setelah ditetapkan sebagai tersangka. (b/ma)