KPU Tetapkan DPS Pemilu, Kemendagri Genjot Perekaman KTP-el

By Admin

nusakini.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2019 sebesar 185.098.281 pemilih pada Rapat Pleno Terbuka DPS di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (23/06/2018). Dari jumlah tersebut, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 92.547.103 orang dan pemilih perempuan 92.551.178 orang.  

Setidaknya, tiga hal yang menjadi dasar penetapan DPS, yakni hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit), Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), dan hak akses data kependudukan melalui database kependudukan nasional.  

Dasar pertama menjadi ranah KPU, sementara dua lainnya berasal dari Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Ditjen Dukcapil.  

Dari Kemendagri, penetapan DPS Pemilu dihadiri oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) A.S. Tavipiyono. 

Selain Kemendagri, hadir pula dari berbagai unsur kementerian/lembaga di antaranya Kemenlu, Ketua Pokja Luar Negeri, Kemenkumham, Badan Pengawas Pemilu, DKPP, KPU Provinsi seluruh Indonesia, Perwakilan Partai Politik, LSM, awak media serta pihak terkait lainnya. 

Selain DPS dalam negeri, KPU juga menetapkan sebanyak 1.281.597 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN). Rinciannya, pemilih laki-laki 666.160 orang dan pemilih perempuan 615.437 orang. 

Menyikapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri terus melakukan berbagai upaya untuk menggenjot perekaman dan pencetakan KTP-el di daerah. Sebelumnya, Kemendagri sudah menginstruksikan Dinas Dukcapil agar tetap membuka layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada hari libur atau akhir pekan (week end). 

Setidaknya, Ditjen Dukcapil sudah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) terkait hal ini. Pertama, SE Mendagri Nomor 471.13/5386/SJ tanggal 16 Oktober 2018 Tentang Percepatan Perekaman KTP-el dan kedua SE Mendagri Nomor 471.13/8039/Dukcapil tanggal 03 Mei 2018 Tentang Percepatan Penerbitan KTP-el. 

Bahkan Dinas Dukcapil kabupaten/Kota tetap diminta membuka layanan Adminduk pada saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 tanggal 27 Juni esok.  

“Memerintahkan Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk tetap melakukan pelayanan pada tanggal 27 Juni 2018, atau saat pemungutan suara. Ini dalam rangka menjamin agar warga tak kehilangan hak pilihnya hanya karena belum merekam”, kata Sekretaris Ditjen Dukcapil I Gede Suratha saat konferensi pers kesiapan pelaksanaan Pilkada di Kemendagri, Jakarta.

Sejumlah daerah menyambut positif. Dinas Dukcapil Kota Balikpapan mengumunkan kepada warganya untuk mendapatkan layanan Adminduk di hari Sabru dan Minggu. Layanan ini dibuka pada pukul 08.00 sampai 14.00 waktu setempat. Warga diimbau cukup membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan layanan.  

Lain halnya di Jembrana. Untuk memastikan KTP-el diterima langsung dan cepat oleh warganya, Dinas Dukcapil mengantarkan KTP-el yang sudah dicetak ke seluruh kantor desa/kelurahan. Pihak desa/kelurahan membagikan ke warga melalui kerjasama dengan RT/RW setempat.  

Sementara Pemkot Surabaya, Dinas Dukcapil berkolaborasi dengan KPUD setempat membuka Helpdesk Pilkada. Helpdesk ini untuk memudahkan warga melakukan pengaduan terhadap permasalahan Adminduk, khususnya terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu. (p/ab)