KPK Tegaskan Pengembalian Amplop oleh Menhut Tak Hapus Pidana Kasus Kuansing

By Admin


KPK
nusakini.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tindakan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, tidak serta-merta menggugurkan unsur pidana. Lembaga antirasuah menegaskan proses penyelidikan atas dugaan gratifikasi tersebut bakal terus berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan KPK sebagai respons atas pengakuan Menteri Kehutanan terkait adanya penyerahan amplop di lingkungan kementeriannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penyerahan amplop terjadi saat Bupati Kuansing melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Pihak kementerian menyatakan amplop tersebut telah dikembalikan melalui ajudan Menhut kepada pihak bupati pada Jumat, 12 Juni 2026. Tenggat waktu pengembalian tersebut tercatat terjadi 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby terkait dugaan kasus korupsi.

Meski ada tindakan pengembalian, KPK menilai substansi perkara tidak langsung selesai. Tim penyidik masih harus mendalami motif di balik pemberian uang tersebut, total nominal yang ada di dalam amplop, hingga keterkaitannya dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. KPK memastikan akan melihat konteks pertemuan secara menyeluruh untuk menemukan ada tidaknya unsur jamuan atau pemufakatan terlarang.

Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi bahwa pihaknya sama sekali belum pernah menerbitkan kebijakan, surat, ataupun keputusan berbentuk apa pun yang mengubah status kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain (APL) di wilayah Kuantan Singingi. Langkah ini diambil Menhut demi menjawab sorotan publik setelah namanya ikut dikaitkan dalam rentetan perkara ini.

Hingga saat ini, KPK menegaskan peluang untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari jajaran pejabat Kementerian Kehutanan masih sangat terbuka lebar. Penyidik membutuhkan keterangan menyeluruh dari semua pihak yang berada di pusaran peristiwa guna membuat terang tindak pidana gratifikasi yang diduga melibatkan bupati nonaktif tersebut.