KPK Tak Bisa Berantas Korupsi Sendiri

By Admin

Foto/dpr.go.id  

nusakini.com - Dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, KPK tidak bisa berjalan sendiri, karena proses hukum pembuktian tindak pidanan korupsi membutuhkan bantuan dari berbagai lembaga negara yang bertugas sesuai dengan aturan perundang-udangan yang berlaku.

Hal tersebut dijelaskan anggota Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya dan juga Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin sesaat setelah rapat. Keduanya sependapat bahwa agenda pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, BPK, PPATK, serta DPR.

"Jadi KPK ini tidak bisa bekerja sendiri, dia harus bersinergi dengan penegak hukum yang lain, lembaga-lembaga negara yang lain, sehingga tugasnya KPK ini terdorong dengan baik," ujar Eddy di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017) sore.

Dia menjelaskan agar KPK bisa bekerja pada koridor hukum yang berlaku, KPK seharusnya melibatkan BPK. Karena yang mengaudit kekayaan negara, menghitung kerugian negara adalah BPK. "Contoh alat bukti, KPK bisa meminta tolong ke BPK, karena yang menghitung uang menghitung kerugian negara adalah BPK," ujar Eddy.

Selain BPK, KPK seharusnya menjalin kerjasama yang baik dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga ini bertugas sebagai intelijen di bidang keuangan.

"Kemudian bisa juga bersinergi dengan PPATK, karena jalur uang, pencucian uang, penyimpangan-penyimpangan uang yang dilakukan oleh seorang koruptor itu bisa terlihat dan bisa dideteksi dan dipelajari oleh PPATK," jelas Eddy. 

Yang juga penting dalam pemberantasan korupsi adalah Kepolisian. Karena sebagian besar penyidik di KPK diperoleh dari Polri.

"Kemudian bisa bersinergi dengan Polri, antara lain penyidiknya KPK ini, asal usulnya hampir 80 persen adalah dari penyidik Polri. Kemudian dalam tindakan di lapangan itu KPK sering minta bantuan untuk pengamanan dalam melakukan misalnya penggrebekkan penyitaan dan lain-lain," papar Eddy. 

Selain Polri saat kasus korupsi masuk di meja hijau, penuntut di pengadilan adalah jaksa yang ada di Kejaksaan. "Kemudian KPK bisa bersinergi dengan pihak kejaksaan, karena yang melakukan penuntutan di KPK itu adalah dari Kejaksaan," ungkap Eddy. 

Menurutnya yang penting juga KPK bersinergi dengan DPR, Komisi III, karena dorongan secara politis terhadap tugas KPK berasal dari DPR. "Itu dorongan secara politis, dan dorongan ini sangat perlu untuk menguatkan KPK ke depan," ujar Eddy.

Senada dengan Eddy, Wakapolri mengingatkan agar publik tidak usah mempertentangkan posisi KPK dengan posisi DPR, dan juga posisi Polri. Semua lembaga negara memiliki tugas masing-masing yang harus bersinergi satu sama lain, sehingga mencapai titik temu solusi pemecahan masalah bangsa. (p/ma)