KPK Tahan Eks Stafsus Menteri Agama Gus Alex dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan
By Admin

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
nusakini.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penahanan dilakukan pada Kamis (17/3/2026). Menurutnya, tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2026 di Rumah Tahanan KPK Gedung C1.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Budi dalam keterangan kepada wartawan.
Berdasarkan penyidikan KPK, Gus Alex diduga memiliki peran aktif dalam proses penyaluran kuota haji tambahan, terutama pada jalur haji khusus. Ia disebut intens berkomunikasi dengan asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait penyerapan kuota tersebut.
Penyidik juga mendalami komunikasi yang dilakukan dengan pihak Arab Saudi, termasuk dugaan fasilitasi pertemuan antara Menteri Agama Indonesia dengan otoritas setempat.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat praktik pengumpulan fee percepatan bagi calon jamaah yang ingin berangkat tanpa antre panjang. Pada 2023, besaran fee tersebut diperkirakan sekitar 5.000 dolar AS atau setara Rp80 juta per jamaah.
Dana tersebut, menurut penyidik, diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta pihak lain di lingkungan Kementerian Agama.
Pada 2024, penyidik menilai peran tersangka semakin signifikan, khususnya terkait kebijakan diskresi Menteri Agama mengenai tambahan 20.000 kuota haji. Awalnya kuota tersebut direncanakan untuk jamaah reguler guna mengurangi masa tunggu, namun kemudian dibagi antara jamaah reguler dan haji khusus.
Dalam skema tersebut, fee percepatan disebut sekitar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp40 juta per jamaah.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam aspek teknis, termasuk penginputan data pada sistem e-Hajj dan pengaturan distribusi kuota.
KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)