KPK Segel Ruang Kerja Bupati Lombok Barat dan Kantor Dinas PU

By Admin


Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini/ Dok. Ig
nusakini.com, Gerung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan salah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tindakan hukum ini dilakukan menyusul adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut pada Senin (20/7/2026).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya giat operasi senyap di wilayah Lombok Barat tersebut. Kendati demikian, pihak komisi antirasuah belum memberikan rincian mendalam mengenai identitas pihak-pihak lain yang ikut diamankan, maupun konstruksi perkara korupsi yang sedang diselidiki. Saat ini, status hukum para pihak yang diamankan masih sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Penyegelan ini mengejutkan jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Sebelum insiden tersebut diketahui, Bupati Lalu Ahmad Zaini dilaporkan masih sempat menghadiri acara nonton bareng (nobar) final Piala Dunia 2026 bersama para pejabat daerah di halaman Kantor Bupati pada Senin subuh.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat Akhmad Saikhu menjelaskan bahwa aktivitas pemerintahan sempat berjalan normal saat agenda nobar berlangsung. Namun, situasi berubah ketika para pegawai mulai masuk kantor pada Senin pagi dan mendapati ruangan pimpinan daerah sudah dipasang segel KPK.

"Selesai nonton, kami pada pulang, dan paginya pas balik kantor, situasinya sudah seperti ini, kami kaget," ujar Akhmad Saikhu saat memberikan keterangan di Gerung, Senin (20/7/2026).

Saikhu menambahkan, pihak otoritas daerah belum bisa memberikan penjelasan detail mengenai keterkaitan penyegelan ini dengan keberadaan sang bupati. Upaya komunikasi dengan Lalu Ahmad Zaini melalui pihak ajudan juga belum membuahkan hasil karena nomor telepon seluler yang bersangkutan dilaporkan sudah tidak aktif. Pemkab Lombok Barat memilih untuk menunggu pernyataan resmi dari penyidik KPK terkait kepastian status hukum perkaranya. (*)