KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Dugaan Aliran Dana Pertambangan
By Admin
Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila
nusakini.com, Jakarta, Selasa (10/3/2026) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam penyidikan perkara yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi di sektor pertambangan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan batu bara dari PT Alamjaya Barapratama (ABP).
“Penyidik mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan hasil pertambangan dari PT ABP, yang diduga berkaitan dengan jasa pengamanan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Japto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 13.24 WIB, atau berlangsung sekitar 4,5 jam.
Usai diperiksa, Japto tidak banyak memberikan keterangan kepada media mengenai materi pemeriksaan. Ia hanya menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berjalan.
“Saya datang untuk memenuhi tanggung jawab hukum saya,” kata Japto singkat.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan perkara maupun informasi mengenai penyitaan sejumlah kendaraan mewah dari kediamannya, Japto tidak memberikan tanggapan.
Selain Japto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abdi Khalik Ginting, Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010–2022. Namun yang bersangkutan disebut belum dapat memenuhi panggilan penyidik dan meminta penjadwalan ulang.
Menurut KPK, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Dalam pengembangan perkara itu, KPK telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga perusahaan tersebut diduga terkait penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan kegiatan produksi batu bara dan perizinan pertambangan.
Rita Widyasari sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018 setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar serta suap sebesar Rp6 miliar dari sejumlah pengusaha. (*)