Korupsi Dua Pegawai Waskita Karya, KPK Taksir Kerugian Negara Rp 186 Milliar

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan, perkiraan kerugian negara dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua pegawai PT Waskita Karya (Persero), Tbk mencapai Rp 186 miliar. Adapun jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kedua pegawai tersebut yang sudah menjadi tersangka adalah, Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014 menjadi tersangka.

"Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Agus menjelaskan, FR dan YAS diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi.

"Sebagian pekerjaan itu diduga sudah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor itu. Dan PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada 4 subkontraktor itu," jelas Agus.

"Selanjutnya perusahaan-perusahaan sub kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," lanjutnya.

Sebagai informasi, KPK menduga 4 perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian paket pada 14 proyek di bawah ini:

1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat

2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta

3. Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara

4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat

5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta

6. Proyek PLTA Genyem, Papua

7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cljago) Seksi 1, Jawa Barat

8. Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta

9. Proyek Fly Over Merak- Balaraja, Banten

10. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta

11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (ORR) seksi W 1, Jakarta

12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali

13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali

14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur

FR dan YAS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (sm/ma)