Korpri Wajib Memberikan Perlindungan dan Pemberian Bantuan Hukum bagi ASN

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengingatkan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) wajib memberikan perlindungan dan pemberian bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korpri. 

  Hal itu disampaikan Sekjen Kemendagri pada acara pelantikan Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH) Korpri, di Jakarta, Senin (15/07). 

  “Terima kasih dan selamat LBKH Korpri untuk melaksanakan tugasnya dalam pendampingan keluarga kita khususnya teman-teman Korpri, manaka ada permasalahan di bidang hukum. Baik permasalahannya dengan perdata maupun administrasi,” ujar Hadi. 

  Dalam Kepres Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korpri, 

pada Pasal 7 disebutkan Misi Korpri adalah mewujudkan kesejahteraan, penghargaan, pengayoman, dan perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat anggota. Sementara pada Pasal 9 Fungsi Korpri disebutkan Korpri adalah pengayom, pelindung, dan pemberi bantuan hukum bagi anggota.

  Hadi Prabowo mengatakan, LBKH Korpri harus betul-betul difungsikan untuk memberikan perlindungan hukum kepada anggota keluarga besar Korpri khususnya di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). 

  “Sehingga harapan kita bersama ada permasalahan hukum kita bisa membantu dan harapan kita juga LBKH Korpri ini terbuka setiap hari,” katanya. 

  Sekjen Kemendagri berharap LBKH Korpri bisa memberikan laporan setiap bulan, jumlah permasalahan hukum yang dihadapi ASN dan berapa kasus yang sudah diselesaikan. Dengan demikian adanya LBKH Korpri ini tidak hanya bersifat seremonial, tapi harus betul-betul melakukan pendampingan hukum bagi ASN yang menghadapi permasalahan hukum. 

“Pembentukan LBKH Korpri juga diharapkan bisa menjadi sarana untuk membuat kesepakatan dengan pengacara dan advokat hukum dalam melakukan pendampingan hukum bagi ASN di pengadilan,” kata Hadi. (p/ab)