Kontrak Gross Split WK Corridor Ditandatangani

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Bertempat di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (11/11), Menteri ESDM Arifin Tasrif menyaksikan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja (WK) Corridor yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Corridor merupakan kontrak perpanjangan dengan Pemegang Partisipasi Interes yaitu ConocoPhillips (Grissik) Ltd. sebesar 46 %, PT Pertamina Hulu Energi Corridor sebesar 30 % dan Talisman (Corridor) Ltd. sebesar 24 % dengan ConocoPhillips (Grissik) Ltd. sebagai operator. 

Kontrak Bagi Hasil WK Corridor akan berlaku untuk 20 (dua puluh) tahun, efektif sejak tanggal 20 Desember 2023. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 (lima) tahun pertama sebesar USD250.000.000 dan Signature Bonus sebesar USD250.000.000. Partisipasi Interes yang dimiliki oleh Kontraktor tersebut termasuk Partisipasi Interes 10% yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah sesuai Permen ESDM No 37 Tahun 2016. 

Pemerintah berpesan agar Kontraktor senantiasa berupaya menjaga dan meningkatkan laju produksi di WK Corridor, melaksanakan komitmen-komitmen yang tertuang dalam Kontrak termasuk Komitmen Kerja Pasti 5 tahun pertama dan meningkatkan kegiatan eksplorasi untuk menambah cadangan Minyak dan Gas Bumi. Operator WK Corridor selama 3 tahun pertama akan dilakukan oleh ConocoPhillips dan selanjutnya hingga akhir masa kontrak akan dilaksanakan oleh PT Pertamina (Persero).(p/ab)