Konsorsium Asuransi TKI Ajukan Penyesuaian Premi

By Admin

nusakini.com--Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tengah mengajukan peninjauan kembali terkait besaran premi maupun manfaat yang diberikan kepada peserta asuransi TKI. Hingga pertengahan September 2016, total premi yang telah dihimpun ketiga konsorsium asuransi tersebut tercatat sebesar Rp 413,03 miliar. 

Direktur Pialang Asuransi Konsorsium Asuransi TKI Indonesia (Astindo) Kristinan Benny mengatakan, pihaknya sudah mengajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk meninjau kembali premi maupun manfaat yang dapat diberikan kepada peserta asuransi TKI. 

"Kami sudah ajukan usulan ke Kementerian Ketenagakerjaan, penyesuaian manfaat apa saja yang sebenarnya dibutuhkan oleh para TKI dan juga besaran preminya," kata Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, kemarin. 

Sementara itu, Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan, OJK tidak menetapkan besar premi asuransi TKI. Penetapan besaran premi asuransi TKI dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan perusahaan asuransi yang menghitung risiko. 

"Premi yang saat ini berlaku sebesar Rp 400 ribu per tahun itu sebenarnya tidak mahal, itu belum disesuaikan 12 tahun. Padahal, besaran klaim besaran asuransi mengalami perubahan dari dulu Rp 25 juta sekarang Rp 80 juta kalau meninggal," jelas dia. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi Republik Indonesia Noor PER.07/MEN/V/2010, premi asuransi ditetapkan sebesar Rp 400 ribu yang terdiri atas Premi Asuransi TKI Pra Penempatan sebesar Rp 50 ribu, Premi Asuransi TKI Masa Penempatan sebesar Rp 300 ribu, dan Premi Asuransi TKI Purna Penempatan sebesar Rp 50 ribu. 

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, premi yang telah dihimpun oleh tiga konsorsium asuransi TKI sejak mulai berjalan pada 2013 hingga pertengahan September 2016 mencapai Rp 413,03 miliar. 

Besaran premi tersebut terdiri atas premi pada Konsorsium Jasindo sebesar Rp 145,15 miliar, Konsorsium Astindo Rp 151,55 miliar, dan Konsorsium Mitra TKI Rp 116,33 miliar. 

Sementara itu, pembayaran klaim asuransi TKI yang telah dibayarkan oleh ketiga konsorsium tersebut tercatat sebesar Rp 97,5 miliar. Pembayaran klaim tersebut terdiri atas Konsorsium Jasindo dengan klaim yang dibayarkan sebesar Rp 49,5 miliar kepada 4.714 pemegang polis, Konsorsium Astindo membayarkan klaim sebesar Rp 24,5 miliar kepada 2647 pemegang polis, serta Konsorsium Mitra TKI telah membayarkan klaim Rp 23,5 miliar kepada 2.845 orang. (p/ab)