Konflik Panjang Geothermal Mataloko Dinilai Abaikan Keselamatan Warga dan Ruang Hidup Adat

By Admin


WALHI
nusakini.com, Konflik proyek geothermal di Mataloko, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali memunculkan sorotan terhadap tata kelola transisi energi di Indonesia. Di tengah dorongan pembangunan energi terbarukan, warga setempat mengaku masih hidup dalam ketidakpastian akibat dampak lingkungan dan ancaman terhadap ruang hidup mereka.

Isi Berita:
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Daratei–Mataloko telah berlangsung sejak akhir 1990-an melalui sejumlah tahap pengeboran dan eksplorasi. Namun, perjalanan proyek tersebut juga diwarnai resistensi masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Dampak Buruk Proyek PLTP Daratei–Mataloko.

Warga menyebut persoalan mulai terasa sejak sumur MT1 gagal ditutup setelah pengeboran pada 1999–2000. Sejak itu, masyarakat melaporkan berbagai perubahan kondisi lingkungan, mulai dari atap rumah yang mengalami korosi, retak bangunan, hingga kerusakan lahan pertanian.

Kekhawatiran meningkat setelah ledakan sumur MT1 pada 2008. Sejumlah warga kemudian mengaku menemukan titik-titik uap panas di sekitar permukiman. Sebagian memilih memindahkan rumah secara mandiri karena merasa tidak aman tinggal di kawasan tersebut.

Pada 2010, warga kembali melaporkan munculnya luapan lumpur bercampur gas di sejumlah lahan masyarakat yang disebut meluas hingga kawasan Gunung Inerie, Inelika, dan Ebulobo.

Meski berbagai klaim tersebut masih membutuhkan verifikasi ilmiah independen, rangkaian kejadian itu dinilai memperlihatkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap keamanan proyek geothermal di wilayah Mataloko.

Data warga menunjukkan proyek geothermal berada sangat dekat dengan kawasan permukiman dan ruang sosial masyarakat. Dalam radius 0–2 kilometer dari proyek terdapat 597 rumah warga, 365 rumah adat, 47 sarana umum, 57 atribut adat Madhu, serta sekitar 60 hektare lahan yang disebut terdampak kerusakan.

Pengamat lingkungan menilai kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam proyek energi berskala besar. Prinsip itu menekankan perlunya perlindungan masyarakat dan lingkungan ketika terdapat potensi ancaman serius, meskipun belum terdapat kepastian ilmiah absolut.

Selama bertahun-tahun, warga telah menyampaikan pengaduan ke berbagai lembaga, mulai dari pemerintah daerah, DPRD Ngada, kementerian terkait, hingga Presiden RI. Komnas HAM RI bahkan sempat melakukan kunjungan lapangan pada 2015 dan mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah pusat mengambil langkah serius terhadap dampak proyek PLTP Daratei–Mataloko.

Rekomendasi tersebut mencakup perlindungan kesehatan masyarakat, pemulihan lingkungan, evaluasi dampak ekonomi warga, hingga mekanisme ganti rugi terhadap kerusakan properti masyarakat.

Hingga kini, konflik tersebut belum menunjukkan penyelesaian menyeluruh. Sejumlah kalangan menilai kasus Mataloko menjadi pengingat bahwa transisi energi tidak hanya berbicara mengenai pengurangan emisi, tetapi juga perlindungan hak masyarakat dan keadilan ekologis dalam proses pembangunan. (*)