Komisi IX DPR: Syarat Pembuatan Paspor Deposit Rp25 Juta Perlu Dicoba

By Admin

Foto/dok. DPR  

nusakini.com - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengatakan tidak ada salahya Kebijakan Ditjen Imigrasi mengenai syarat deposit 25 juta untuk pembuat paspor baru diuji coba. Apalagi, Presiden Jokowi sudah menyetujui hal tersebut. Namun Okky mengingatkan peraturan tersebut jangan hanya tajam ke Warga Negara Indonesia (WNI) tapi tumpul ke Warga Negara Asing (WNA).

“Kalau Presiden Jokowi menyetujui kenapa tidak di coba saja dulu, ini kan tidak berlaku secara merata, alias dipilih dengan metode yang ditentukan Ditjen Imigrasi mana yang dianggap mencurigakan bagi yang memiliki paspor,” kata Okky di Gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Okky menilai kebijakan Ditjen Imigrasi itu bisa mencegah Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) berangkat secara non prosedural. Pasalnya, kebijakan tentang pencegahan keberadaan TKI ilegal seperti keberadaan KTKLN oleh BNP2TKI, kebijakan moratorium oleh Kementerian Tenaga Kerja tampak belum maksimal.

“Data BNP2TKI pada tahun 2016 lalu, dari total 6,34 juta TKI di luar negeri, sebanyak 2,4 juta TKI yang ilegal. TKI yang memilih ilegal beralasan karena proseduralnya lama dan membutuhkan biaya yang tidak murah,”ujarnya.

Politisi PPP itu juga meminta jika kebijakan tersebut diberlakukan seharusnya juga diterapkan kepada WNA yang datang ke Indonesia dengan alasan wisata. “Pihak imigrasi dapat menerapkan aturan pengetatan kepada WNA yang ke tanah air untuk memastikan WNA tersebut benar-benar untuk wisata bukan menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA). Jangan ada kesan, ketentuan Ditjen Imigrasi tajam untuk WNI dan tumpul untuk WNA,”tegasnya,

Selanjutnya Okky berhrap agar politik kebijakan negara dalam merespons TKI ini lebih komprehensif dan sistematis. Karena itu RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) harus segera disahkan untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja Indonesia di luar negeri. (p/mk)