Komisi IX DPR RI Minta BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Layanan di Kantong Pekerja Migran Indonesia

By Admin


nusakini.com--Palembang--Jaminan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi salah satu fokus perhatian dari Komisi IX DPR RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, Komisi IX DPR RI saat melakukan kunjungan kerja spesifik masa persidangan II tahun sidang 2018-2019 ke Provinsi Sumsel menyampaikan agar BPJS Ketenagakerjaan dapat memperluas cakupan (coverage) jaminan perlindungan pekerja migran Indonesia, tak terkecuali yang berasal dari Sumsel. Ketua Rombongan Komisi IX DPR RI, Ir Ichsan Firdaus mengatakan, selama ini coverage jaminan perlindungan yang selama ini dirasakan baru enam coverage saja.

Kedepan pihaknya meminta agar coverage ini diperluas menjadi 13 coverage seperti yang pernah dilakukan sebelumnya oleh konsorsium asuransi. Maka dari itu, pihaknya lanjut Ichsan juga mendesak pemerintah untuk segera dilakukan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2017, dan harus disesuaikan dengan UU No 18 tahun 2017.

"Kalau mendengar dari informasi dari tenaga kerja sudah ada pertemuan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan BP3TKI, memang masih ada beberapa item yang belum selesai, seperti mengenai bantuan hukum bagi pekerja migran kita dan soal pengajian yang dibelum dibayar serta permintaan penambahan kuota untuk beasiswa anak pekerja yang sebelumnya hanya berlaku bagi satu anak menjadi dua anak.

Apapun itu kami minta untuk segera diselesaikan sehingga menjadi payung hukum bagi pekerja," jelasnya, Jumat (23/11/2018) Sampai saat ini, Komisi IX DPR RI menilai masih banyak hal yang belum bisa dicover semisal pekerja migran yang sakit sebelum berangkat dan hal-hal yang berkaitan dengan klaim asuransi.

"ini perlu kerjasama dan siapa yang akan menjadi garda terdepan, makanya kita dorong untuk menjalin sinergitas, jangan sampai crowded saat ada persoalan," ujarnya.

Selain itu, Komisi IX DPR RI juga meminta agar BPJS Ketenagakerjaan bekerjsama dengan KBRI untuk menyediakan layanan pada kantong-kantong pekerja migran Indonesia di negara yang jumlah pekerjanya besar, sehingga layanan seperti pengajuan klaim dan lainnya bisa lebih cepat. "

Seperti di Malaysia, Hongkong dan Taiwan sebaiknya memang disediakan, jadi disana ada loket yang bisa diakses oleh pekerja," jelasnya. Sementara itu, Inda D Hasman, Dewan Pengawan BPJS Ketenagakerjaan didampingi Arief Budiarto, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel menambakan, pihaknya masih menunggu koordinasi lintas sektor terutama untuk penempatan layanan di KBRI, berbeda prosesnya dengan penempatan di BP3TKI yang dinilai lebih mudah.

"Penempatan layanan di KBRI memang kami nilai penting, tapi memang perlu kajian seperti nantinya tupoksinya. Tempatnya bagaimana apakah sewa atau menumpang di KBRI. Ini programnya ada di dewan direksi, naun kami secara masif tetap mendorong agar cepat dilakukan," ujarnya.

Berdasarkan data, jumlah perusahaan dan kepesertaan PMI di wilayah sumatera selatan selama tiga tahun terakhir tercatat sebanyak 3.090 PMI, dengan tincian pada tahun 2017 tercatat ada 1.726 PMI yang terdaftar pada bulan september 2017 sesuai dengan Permenaker 07/2017 tentang program jaminan sosial Tenaga kerja indonesia.

Dan pada tahun 2018 kepesertaan bertambah 1.364 PMI. Data tersebut bersumber dari data BP3TKI Palembang. Arief menegaskan sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan lintas instansi dalam hal pemenuhan target kepesertaan PMI diantaranya dengan melakukan sosialisasi kepada lapisan masyarakat melalui launching desa sadar, sosialisasi di pemerintah daerah, kampus-kampus, acara tolkshow, job fair dan masih banyak lagi.

BPJS Ketenagkerjaan Kantor Cabang Palembang pada bulan oktober 2018 lalu telah membayarkan santunan kepada ahli waris PMI yang meninggal dunia atas nama Anggaris yang bekerja di malaysia sebesar Rp. 85.000.000,-

"Kita terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada peserta khususnya kepada PMI dan membuat langkah-langlah strategis agar seluruh PMI di wilayah sumbagsel dilindungi oleh Manfaat BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.(r/rajendra)