Komisi II DPR: Tak Ada Niat DPR "Sandera" Anggota KPU dan Bawaslu

By Admin


nusakini.com - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menegaskan, tidak ada sedikitpun niat dari Fraksi-fraksi DPR untuk menghambat uji kelayakan dan kepatutan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022.

“ Munculnya tuduhan itu tidak benar. Isu yang muncul seolah-olah Komisi II menyandera uji kelayakan anggota KPU dan Bawaslu, juga tidak benar,” tandas politisi Golkar tersebut di Ruang Rapat Paripurna DPR saat menyampaikan laporan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Klarifikasi tersebut lanjut Zainudin, karena munculnya tuduhan atau isu bahwa Komisi II DPR menghambat uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu, sebab Pansel sudah lama menyampaikan calon-calon komisioner itu ke DPR. Bahkan muncul isu pula yang ditujukan kepada DPR karena tak kunjung melakukan uji kelayakan maka akan keluar Perppu untuk memperpanjang masa jabatan KPU dan Bawaslu.

“ Semua isu itu tidak benar. DPR telah memproses uji kelayakan dan kepatutan sesuai jadwal,” tegasnya. Pasalnya menurut Zainudin, surat Presiden (Surpres) untuk membahas uji kelayakan tersebut keluar pada tanggal 23 Februari 2017 selanjutnya DPR memasuki masa reses dari tanggal 24 Februari hingga 15 Maret, sehingga tidak ada waktu untuk membahas.

Kemudian pada tanggal 3 s/d 5 April hingga dini hari melakukan uji kelayakan dan menghasilkan tujuh anggota KPU terpilih dan lima anggota Bawaslu terpilih periode 2017-2022. Komisi II menurut Zainudin, menaruh harapan besar kepada Komisioner KPU dan Bawaslu terpilih agar dapat secara maksimal mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan amanah yang diemban.

Sebagai negara yang menganut paham demokrasi, Indonesia dituntut untuk mampu menyelenggarakan pemilu yang jurdil serta terpenuhinya asas jurdil dan luber. Karena itu untuk mendukung proses pemilu yang taat asas, diperlukan system pendukung yang sangat memadai yaitu penyelenggara pemilu yang mandiri, berintegritas dan professional serta bersikap tegas dan independen. Selain itu dapat berlaku adil dan setara dan memiliki integritas yang kuat dan berkompetensi. (p/mk)