Kominfo Dorong Komitmen Parpol Terapkan Keterbukaan Informasi

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Komitmen atas keterbukaan informasi menjadi salah satu penentu kualitas demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mendorong partai politik peserta Pemilu 2019 untuk berkomitmen terbuka kepada masyarakat.

"Kami mohon untuk bisa disampaikan kepada pemimpin partai yang belum mengikuti atau belum menyediakan informasi kepada publik untuk segera melengkapi data informasi dari masing-masing peserta pemilu," katanya dalam Deklarasi Keterbukaan Informasi Peserta Pemilu 2019 di Auditorium Adhiyana, Wisma Antara, Jakarta Pusat, Selasa (22/05/2018).

Menurut Dirjen Niken, keterbukaan informasi memiliki arti penting agar publik bisa ikut serta di dalam perencanaan, proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan. "Keterbukaan informasi bertujuan membangun tata kelola penyelanggara negara dengan transparan dan akuntabel sehingga masyarakat dapat mengawasi proses yang berjalan," tandasnya.

Dalam kegiatan yang digelar untuk Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Surayadi menyebutkan inisiatif Deklarasi Keterbukaan Informasi Peserta Pemilu 2019 sudah mulai dibicarakan dengan pengurus partai politik sejak Maret 2018. 

"KIP intensif menjalin komunikasi dengan seluruh parpol. Dalam pembicaraan itu parpol menyambut dengan tangan terbuka. Hari ini ada satu persepsi yang utuh dan sebangun bahwa tugas mendorong dan mengawal keterbukaan informasi tidak hanya menjadi tanggung jawab KIP, melainkan kewajiban bersama termasuk parpol," katanya. 

Secara khusus, Komisi Informasi Pusat meminta semua partai untuk membuat pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) agar masyarakat dapat mengakses langsung.

"Setelah itu kami berharap minimal partai politik bisa membentuk PPID satu unit yang mengelola informasi dokumentasi. Dengan demikian nanti yang berhubungan dengan partai politik sebagai badan publik itu bisa diakses oleh masyarakat," kata Cecep.

Deklarasi yang dibacakan bersama-sama oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019 yang hadir berisi empat point, yaitu:

1. Menjadi pendorong utama dalam akselesarasi pembangunan budaya politik Indonesia dengan menjalankan amanat UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.

2. Mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dengan prinsip keterbukana termasuk dalam partai pengelolaan keuangan di setiap tingkatan.

3. Menjalankan prinsip transparasi akuntabel dan adil dalam melaksankan Pemilu Legislatif dan Presiden 2019.

4. Mendorong semua kader parpol yang mengembang jabatan publik untuk menerapkan keterbukaan informasi dalam setiap kebijakan demi mewujudkan partisipasi rakyat dan mencerdaskan bangsa.

Setelah pembacaan deklarasi dilanjutkan dengan penandatangan deklarasi oleh perwakilan masing-masing partai dan ditutup dengan memukul rebana sebagai simbol keselarasan bersama. (p/ma)