Nusakini.com--Bengkulu--Tim Gabungan Ditjen Gakkum LHK dan Ditjen KSDAE, dalam hal ini BKSDA Bengkulu melakukan Operasi Pemulihan Keamanan Kawasan Hutan di Taman Wisata Alam Pantai Panjang Pulau Baii dengan dukungan penuh Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu, Kodim Kota Bengkulu, POM TNI, Satpol PP Kota Bengkulu, PLN dan Pemerintah Kecamatan Kampung Melayu dengan jumlah personil gabungan sekitar 480 orang. 

Operasi ini berhasil menyelamatkan TWA Pantai Panjang Pulau Baii dari gangguan aktivitas illegal yang berupa bangunan liar dan tanaman non kehutanan. Pada operasi ini dilakukan pembongkaran bangunan liar sebanyak 67 bangunan semi permanen atau permanen yang diduduki secara illegal dan pemusnahan tanaman kelapa sawit dan tanaman karet. 

Sebelum operasi terlebih dulu dilakukan serangkaian kegiatan sosialisasi dalam rangka penyadartahuan kepada masyarakat pemilik bangunan liar dan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Saat dilakukan operasi tim melakukan tindakan yang mengutamakan sikap humanis dengan menerima permintaan negosiasi para pemilik bangunan liar. 

Tim operasi memberikan waktu selama tiga hari untuk para pemilik bangunan liar membongkar bangunan secara mandiri dan meninggalkan kawasan hutan TWA Pantai Panjang Pulau Baai, apabila tidak diindahkan maka akan dilakukan pembongkaran secara tegas dan terukur. Para pemilik bangunan liar sepakat sehingga kegiatan pembongkaran bangunan liar dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan liar dan juga dibantu oleh tim operasi dengan mengeluarkan barang-barang pemilik serta mengantarkannya sampai tujuan sehingga operasi ini berjalan cukup kondusif. 

Operasi gabungan ini merupakan langkah positif yang didukung berbagai pihak, termasuk para tokoh masyarakat Kota Bengkulu. Adanya bangunan liar di dalam TWA Pantai Panjang Pulau Baai sebagian besar digunakan sebagai cafe remang-remang dan kawasan prostitusi terselubung, sehingga menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban yang meresahkan masyarakat. 

Masyarakat Kota Bengkulu juga menyadari betapa pentingnya manfaat hutan bagi kehidupan. Aktivitas illegal tersebut berdampak terhadap perubahan ekosistem dan berkurangnya fungsi hutan. Apabila gangguan ini dibiarkan dikhawatirkan abrasi air laut terus terjadi dan dapat mengancam kehidupan masyarakat. Perlu kita ketahui bahwa wilayah Kota Bengkulu seringkali terjadi gempa dan rawan terjadi tsunami sehingga dengan adanya ekosistem hutan yang baik di sepanjang pantai akan menjadi benteng penahan yang dapat mengurangi dampak tsunami. 

Pasca dilakukan operasi, ditindaklanjuti dengan restorasi kawasan dengan penanaman jenis asli (eksotis) kawasan TWA Pantai Panjang Pulau Baai yaitu penanaman jenis pohon Ketapang (Terminalia catappa) sebanyak 1.000 (seribu) bibit dan Mahoni (Swietenia mahagoni) sebanyak 1.000 (seribu) bibit yang pengadaan bibitnya didukung oleh BPDAS Ketahun dan akan terus dilanjutkan dengan penanaman jenis pohon pelindung pantai lainnya. Pada akhirnya diharapkan hutan yang sudah pulih akan memberikan manfaat perlindungan bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan. 

Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Pulau Baai merupakan bagian dari kawasan hutan dan dilarang melakukan aktivitas illegal berupa penggunaan kawasan hutan secara tidak sah maka tim operasi melakukan pemasangan Plang Peringatan di sekitar lokasi. Diharapkan masyarakat tidak akan melakukan aktivitas illegal dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah pada lokasi tersebut, baik sekarang maupun masa yang akan datang.

Sebagaimana ditegaskan Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, upaya pemulihan keamanan kawasan hutan terutama kawasan konservasi merupakan komitmen KLHK untuk mendukung penuh terwujudnya fungsi kawasan hutan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara luas. Fungsi di sini bukan hanya fungsi kawasan secara ekonomi, namun lebih penting adalah fungsi ekologi dari suatu kawasan konservasi. 

“Kami selalu mengedepankan upaya pre-emptif dan preventif dalam rangka memulihkan keamanan kawasan hutan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya yustisi jika aktivitas illegal di dalam kawasan hutan masih terus terjadi. Upaya penegakan hukum merupakan alternatif terakhir untuk membuktikan komitmen negara dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” ungkap Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono. Bengkulu, Kamis, 5 Desember sampai 6 Desember 2019.

Ditjen KSDAE melalui Kepala Balai KSDA Bengkulu, Donal Hutasoit menyatakan bahwa Operasi ini merupakan salah satu bentuk upaya KLHK dalam pemulihan Keamanan Kawasan Hutan TWA Pantai Panjang Pulau Baai dari maraknya aktivitas illegal di dalam kawasan hutan sehingga fungsi kawasan TWA Pantai Panjang Pulau Baai sebagai kawasan pelindung dan penyangga kehidupan masih senantiasa terjaga.(R/Rajendra)