KJRI Penang Pulangkan 17 WNI ke Indonesia

By Admin

nusakini.com-- KJRI Penang sebagai salah satu Perwakilan RI di luar negeri yang termasuk dalam kategori Citizen Service, salah satu tugas utamanya adalah memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di Utara Malaysia. Hal ini merupakan pengejawantahan dari salah satu Nawa Cita Pemerintah RI. 

Pada November ini , KJRI Penang memulangkan 17 (tujuh belas) WNI yang ditampung di Tempat Penampungan Sementara (TPS) KJRI Penang ke Jakarta, Medan, dan Surabaya. KJRI Penang telah melakukan tindak lanjut dan membantu memediasi terhadap permasalahan 17 WNI tersebut selama berada di TPS KJRI Penang. Sampai dengan akhir Oktober 2016, jumlah WNI di TPS KJRI Penang tercatat sebanyak 58 orang. Dengan dipulangkannya 17 orang WNI ke beberapa daerah di Indonesia, jumlah WNI di TPS KJRI Penang berkurang menjadi 41 orang. 

Salah seorang WNI yang dipulangkan adalah Imay Maesaroh yang bekerja sebagai pembantu rumah. Imay Maesaroh dijemput oleh KJRI Penang dari rumah majikan. Berdasarkan informasi dari keluarganya bahwa yang bersangkutan tidak memiliki izin kerja resmi. Imay Maesaroh sempat bekerja selama 9 bulan dan akan pulang ke Bandung, Jawa Barat 

"Masalah TKI seperti gunung es. Bisa bermasalah saat pelatihan, pemberangkatan calo, agen, majikan, tapi tidak sedikit warga kita yang sengaja nekat. Konsulat menghimbau dan mendorong sebanyak-banyaknya warga Indonesia yang bekerja di Malaysia untuk mematuhi aturan hukum setempat." Ujar Konsul Jenderal RI Penang, Taufiq Rodhy dalam keterangan persnya. (p/ab)