Kini BUMD Jakarta Bisa Bangun dan Jadi Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian

By Admin


nusakini.com - Dengan pertimbangan dalam rangka penyelenggaraan perkeretaapian umum di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, terutama untuk memperkuat dan meningkatkan pendanaan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan oleh Gubernur DKI, Presiden Joko Widodo pada 30 Agustus 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Perpres itu disebutkan, dalam rangka percepatan pembangunan untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud, Gubernur DKI Jakarta dapat menugaskan BUMD Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan prasarana perkeretaapian.

“Pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian oleh Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dilaksanakan: a. secara bertahap; dan b.menggunakan lebar rel standard gauge (ukuran rel standar 1.435 mm),” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres tersebut.

Pendanaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. modal perusahaan; b. patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya yang sah; c. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; d. pinjaman dari lembaga keuangan; e. penerbitan surat utang atau obligasi; f. Pinjaman dari Pemerintah Daerah; g. hibah yang sah dan tidak mengikat; h. Dana Cadangan Daerah; dan/atau i. bentuk pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka pelaksanaan pemberian Penyertaan Modal Daerah, Pinjaman dari Pemerintah Daerah, dan Dana Cadangan Daerah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres No. 79 Tahun 2016 ini, Gubernur DKI Jakarta mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.

Dalam hal BUMD Provinsi DKI Jakarta yang ditugaskan mendapatkan pendanaan yang bersumber dari Pinjaman dari Pemerintah Daerah, BUMD Provinsi DKI Jakarta mengembalikan Pinjaman dari Pemerintah Daerah dalam bentuk penyerahan seluruh prasarana perkeretaapian yang telah dibabangun kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres ini.

Adapun dalam hal BUMD Provinsi DKI Jakarta yang ditugaskan telah menyelesaikan pembangunan prasarana perkeretaapian dan pendanaannya tidak bersumber dari Penyertaan Modal Daerah dan/atau Pinjaman dari Pemerintah Daerah, menurut Perpres ini, Pemerintah DKI Jakarta melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana perkeretaapian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembayaran atas pengalihan sebagaimana dimaksud dilakukan secara bertahap atau sekaligus melalui Dana Cadangan Daerah dan/atau sumber dana lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7a ayat (2) Perpres ini.

Perpres ini juga menegaskan, dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud, Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menugaskan BUMD Provinsi DKI Jakarta sebagai penyelenggara sarana perkeretaapian.

“Pengadaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan pada awal tahap pembangunan prasarana perkeretaapian,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut. Sementara di ayat berikutnya ditambahkan, bahwa BUMD Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dapat melakukan penunjukan langsung untuk pengadaan sarana perkeretaapian.

Menurut Perpres ini, untuk meningkatkan keterjangkauan tarif Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dioperasikan oleh BUMD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta , Pemerintah DKI Jakarta dapat memberikan subsidi dan/atau bantuan sejenis dalam rangka penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Subsidi dan/atau bantuan sejenis sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dialokasikan pada Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk Belanja Subsidi.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 2 September 2016 itu. (p/mk)